JAKARTA – Pengacara Razman Arif Nasution resmi menjalani hukuman penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan sebelumnya berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (25/6/2026). Razman kemudian dibawa ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukumannya.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris ke Bareskrim Polri pada 2022. Dalam proses persidangan, Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media elektronik serta fitnah yang dilakukan secara bersama-sama.
Pengadilan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tidak menerima putusan tersebut, Razman menempuh berbagai upaya hukum mulai dari banding hingga kasasi.
Namun, seluruh upaya hukum itu berakhir tanpa hasil. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 menolak permohonan yang diajukan, sehingga putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku dan harus dilaksanakan.
Perkara yang menyita perhatian publik ini menjadi salah satu sengketa hukum paling ramai diperbincangkan dalam beberapa tahun terakhir. Perseteruan dua pengacara yang kerap tampil di ruang publik itu kini memasuki babak baru setelah Razman resmi menjalani hukuman di balik jeruji besi.
