JAKARTA – Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/6/2026). Dalam sidang tersebut, sejumlah dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) mengungkapkan berbagai persoalan yang mereka alami, mulai dari rendahnya penghasilan hingga sulitnya memperoleh hak-hak profesi sebagai pendidik.
Baca Juga:

Sidang pleno tersebut mengagendakan pemeriksaan dua perkara sekaligus, yakni Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Serikat Pekerja Kampus bersama Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, serta Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 yang diajukan I Ketut Astawa dan Reytman Aruan. Dalam persidangan, MK mendengarkan keterangan saksi dari Pemohon Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025, sementara pemeriksaan ahli dan saksi dari Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ditunda karena alasan administratif.
Baca Juga:Resmi Dibuka! Pendaftaran PPG Calon Guru 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa keterangan tertulis ahli dari Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XXIV/2026 diserahkan melewati batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sehingga pemeriksaannya harus dijadwalkan ulang.
Di hadapan majelis hakim, dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, mengungkapkan realitas yang dialaminya selama berkarier sebagai akademisi. Ia memulai karier sebagai dosen pada 2010 dengan gaji Rp1,2 juta per bulan, kemudian melanjutkan studi doktoral di Macquarie University, Australia, hingga memperoleh gelar doktor pada 2016 dan sertifikasi dosen pada 2020.
Namun, saat bergabung sebagai dosen tetap di Universitas Airlangga pada 2022, gaji pokok yang diterimanya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan. Menurutnya, penghasilan tersebut tidak mencerminkan pengalaman, kualifikasi akademik, maupun beban kerja yang dijalankan sebagai dosen.
Ia menilai persoalan yang dihadapi dosen bukan semata menyangkut kewajiban tridharma perguruan tinggi, tetapi juga hak untuk memperoleh penghidupan yang layak. Selama bertahun-tahun, dosen dituntut mengajar, membimbing mahasiswa, melakukan penelitian, publikasi ilmiah, serta pengabdian kepada masyarakat, namun belum diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai.
Dalam persidangan tersebut, para saksi bahkan menggambarkan kondisi yang mereka alami sebagai bentuk “kekerasan finansial” yang berlangsung secara sistematis. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan situasi ketika dosen dengan kualifikasi tinggi dan beban kerja besar tetap menerima penghasilan yang dinilai tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar, sementara berbagai hak profesi dan tunjangan juga sulit diperoleh. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kesejahteraan tenaga pendidik dan pada akhirnya berdampak terhadap kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Keterangan serupa disampaikan Dinda Dinanti, dosen tetap non-PNS Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPN Veteran Jakarta). Dinda mengaku mengampu 14 SKS pada tiga mata kuliah dengan jumlah mahasiswa sekitar 290 orang. Meski demikian, penghasilan yang diterimanya hanya sekitar Rp3.171.443 per bulan.
Menurut Dinda, pendapatan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan kebutuhan pokok lainnya. Ia juga mengaku hingga tahun 2026 belum berhasil memperoleh sertifikasi dosen meskipun telah menjadi dosen tetap sejak 2018.
Dinda menjelaskan bahwa dirinya berulang kali terkendala dalam proses pemenuhan syarat sertifikasi dosen karena persoalan administrasi terkait program Pekerti. Akibat belum memperoleh sertifikasi dosen, ia hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan profesi yang lazim diterima dosen bersertifikat.
Selain persoalan sertifikasi, Dinda juga mengungkapkan belum diterimanya sejumlah hak keuangan seperti gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), serta komponen tunjangan lainnya. Ketika mempertanyakan hal tersebut kepada pihak kampus, ia mendapat penjelasan bahwa statusnya sebagai dosen non-ASN menjadi alasan hak-hak tersebut tidak dapat diberikan.
Ia juga mengungkapkan perubahan status kepegawaian yang dialaminya, mulai dari calon dosen, dosen tetap non-PNS, hingga kemudian berstatus dosen Badan Layanan Umum (BLU). Menurutnya, perubahan status tersebut turut menimbulkan ketidakpastian terkait pemenuhan hak-hak kesejahteraan yang seharusnya diterima.
Sementara itu, para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Guru dan Dosen belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai bagi dosen, khususnya terkait hak atas kesejahteraan dan penghasilan yang layak. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi meninjau kembali norma yang dianggap belum mampu menjamin penghargaan yang sebanding dengan pengabdian, beban kerja, dan kualifikasi akademik dosen.
Persidangan perkara ini menjadi bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem kesejahteraan dosen di Indonesia. Para pemohon berharap putusan MK nantinya dapat memperkuat perlindungan hukum serta memastikan dosen memperoleh penghasilan dan hak profesi yang lebih layak sesuai peran strategis mereka dalam pembangunan pendidikan nasional.
Sumber: Humas Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), 30 Juni 2026. atau Sumber: MKRI, 2026.
