Oleh: Dr. H. Ahsanul Halik
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB (Alumni Suskapin Resimen Mahasiswa Tahun Ajaran 1993/1994 Pusdik Artileri Medan Cimahi Bandung)
Masuknya frasa “penyebaran budaya LGBTQ” sebagai salah satu ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menimbulkan beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian pihak memandang kebijakan tersebut sebagai langkah strategis negara dalam memperkuat ketahanan nasional, sementara pihak lain mempertanyakan implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Di balik perdebatan yang berkembang, terdapat pertanyaan yang lebih mendasar dan penting untuk dikaji secara akademis, yaitu: mengapa pemerintah menempatkan isu ini dalam dokumen kebijakan pertahanan negara?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena selama ini pertahanan negara sering dipersepsikan hanya berkaitan dengan kekuatan militer, persenjataan, dan ancaman perang. Padahal, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan bahwa ancaman terhadap suatu negara tidak selalu hadir dalam bentuk agresi bersenjata. Perang informasi, serangan siber, disrupsi teknologi, tekanan ekonomi, serta berbagai dinamika sosial dan budaya kini menjadi bagian dari tantangan yang turut diperhitungkan dalam perumusan kebijakan pertahanan modern. Melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan bahwa ancaman nonmiliter dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari strategi menjaga dan memperkuat ketahanan nasional.
Apabila regulasi tersebut hanya dibaca melalui perspektif teori keamanan internasional, pemahamannya belum sepenuhnya utuh. Perpres ini lahir dalam kerangka Ketahanan Nasional Indonesia yang dikembangkan sebagai geostrategi bangsa. Dalam doktrin yang dikembangkan oleh Lemhannas, ketahanan nasional dipahami sebagai kondisi dinamis yang mencerminkan keuletan dan ketangguhan bangsa dalam menghadapi berbagai Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG). Ketahanan nasional dibangun melalui keterpaduan Asta Gatra, yang meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan, yang didukung oleh kondisi geografis, sumber daya alam, dan kependudukan.
Di antara seluruh unsur tersebut, gatra sosial budaya memiliki posisi yang sangat strategis karena berkaitan langsung dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, kehidupan beragama, sistem pendidikan, institusi keluarga, etika sosial, identitas nasional, serta kohesi sosial bangsa. Dalam perspektif Ketahanan Nasional, gatra sosial budaya bukanlah ruang yang menolak perubahan, melainkan ruang yang harus memiliki kemampuan untuk menyaring, mengelola, dan beradaptasi terhadap berbagai dinamika yang berkembang agar tetap selaras dengan nilai-nilai dasar bangsa. Dari sudut pandang inilah suatu perubahan sosial tertentu dapat memperoleh perhatian dalam kebijakan negara apabila dinilai memiliki implikasi terhadap ketahanan sosial budaya masyarakat.
Di sinilah letak pentingnya memahami substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara lebih cermat. Regulasi tersebut tidak hanya menyebut istilah “LGBTQ”, tetapi secara spesifik menggunakan frasa “penyebaran budaya LGBTQ.” Pilihan terminologi tersebut patut dicermati karena dalam ilmu sosial, budaya tidak hanya dimaknai sebagai kesenian atau tradisi, tetapi juga mencakup sistem nilai, norma, simbol, pola interaksi, serta praktik-praktik sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Oleh karena itu, analisis terhadap Perpres seharusnya difokuskan pada makna frasa yang digunakan oleh pembentuk kebijakan, bukan diperluas menjadi penilaian terhadap identitas individu tertentu. Perpres sendiri tidak menjelaskan secara rinci landasan konseptual dari setiap kategori ancaman yang dicantumkan di dalamnya. Karena itu, kajian akademik perlu membedakan secara tegas antara isi regulasi yang tertulis dengan berbagai penafsiran yang berkembang terhadap regulasi tersebut.
Dalam kerangka Ketahanan Nasional Indonesia, suatu dinamika sosial dapat menjadi perhatian kebijakan pertahanan apabila pemerintah menilai dinamika tersebut memiliki keterkaitan dengan salah satu unsur ketahanan nasional. Benar atau tidaknya penilaian tersebut merupakan ruang diskusi yang sah dan terbuka dalam kehidupan demokratis. Namun secara konseptual, pencantuman frasa tersebut dalam Perpres menunjukkan adanya perluasan paradigma pertahanan Indonesia. Negara tidak lagi hanya memusatkan perhatian pada ancaman yang berasal dari luar melalui kekuatan bersenjata, tetapi juga pada berbagai dinamika nonmiliter yang dinilai memiliki keterkaitan dengan ketahanan bangsa.
Perubahan paradigma inilah yang sesungguhnya menjadi substansi penting dari Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memperluas definisi musuh negara, melainkan memperluas cara pandang negara terhadap berbagai sumber tantangan yang berpotensi memengaruhi ketahanan nasional. Dengan demikian, pembahasan mengenai Perpres ini semestinya tidak berhenti pada perdebatan setuju atau tidak setuju terhadap satu isu tertentu, melainkan diarahkan pada pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana negara merumuskan strategi dalam menghadapi ancaman nonmiliter di tengah lingkungan strategis yang terus berubah.
Konsekuensi dari paradigma tersebut adalah adanya perbedaan pendekatan antara penanganan ancaman militer dan ancaman nonmiliter. Ancaman nonmiliter tidak direspons melalui pengerahan kekuatan bersenjata, melainkan melalui penguatan daya tahan masyarakat. Dalam konsep ATHG dan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), keluarga, lembaga pendidikan, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, media massa, pemerintah, dunia usaha, serta masyarakat luas merupakan bagian dari sistem pertahanan negara sesuai fungsi dan peran masing-masing.
Instrumen yang dikedepankan dalam menghadapi ancaman nonmiliter meliputi pendidikan karakter, literasi digital, penguatan ketahanan keluarga, layanan kesehatan dan psikologi, pengembangan riset sosial, dialog publik, serta berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi perubahan sosial yang terjadi secara cepat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pertahanan negara modern tidak hanya bertumpu pada kekuatan militer, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia, kokohnya institusi sosial, dan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Dari perspektif kebijakan publik, efektivitas pertahanan negara tidak lagi hanya diukur dari kemampuan menghadapi ancaman eksternal, tetapi juga dari kemampuan membangun masyarakat yang tangguh, adaptif, dan memiliki daya tahan tinggi terhadap berbagai tantangan yang muncul di era globalisasi, digitalisasi, dan transformasi sosial yang semakin kompleks.
Pada akhirnya, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memperlihatkan bahwa konsep pertahanan Indonesia terus berkembang mengikuti dinamika dan kompleksitas tantangan zaman. Bagaimana kebijakan tersebut diimplementasikan, bagaimana efektivitasnya dievaluasi, serta bagaimana keseimbangannya dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia merupakan ruang kajian yang perlu terus dibuka secara objektif dan konstruktif.
Dengan demikian, diskusi mengenai Perpres ini tidak seharusnya berhenti pada daftar ancaman yang tercantum di dalamnya. Lebih dari itu, diskusi perlu diarahkan pada pembahasan yang lebih mendasar mengenai bagaimana Indonesia membangun ketahanan nasional melalui pendekatan yang semakin komprehensif dan terintegrasi, berlandaskan konsep Ketahanan Nasional, Asta Gatra, ATHG, dan Sishankamrata, sebagai fondasi dalam menghadapi tantangan abad ke-21 yang semakin multidimensional.
