HEBOH! Rp484 Miliar Dana BTT NTB Dipertanyakan, Sasaka Desak KPK-BPK Turun Tangan

Avatar of lpkpkntb
IMG 20260806 WA0017

Mataram, – Pengelolaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) senilai sekitar Rp484 miliar kembali menjadi sorotan. Sasaka Nusantara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan untuk memastikan penggunaan dan pergeseran anggaran tersebut benar-benar sesuai aturan.

Sorotan ini muncul setelah adanya pertanyaan mengenai asal-usul, mekanisme pergeseran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran BTT dalam APBD NTB Tahun Anggaran 2025.

Sasaka Nusantara menilai besarnya nilai anggaran yang dipersoalkan membuat persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan politik maupun administratif. Seluruh prosesnya perlu dibuka berdasarkan dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

Rp484 Miliar Jadi Sorotan

Berdasarkan data dan informasi yang menjadi perhatian Sasaka Nusantara, Pemprov NTB pada 2025 memiliki alokasi BTT sekitar Rp500 miliar. Dalam perjalanan pelaksanaan APBD, sebagian besar anggaran tersebut kemudian mengalami pergeseran sehingga tersisa sekitar Rp16 miliar.

Pergeseran tersebut berkaitan dengan sejumlah kebutuhan daerah. Pemprov NTB sebelumnya menjelaskan bahwa angka sekitar Rp484 miliar merupakan nilai pergeseran alokasi anggaran, bukan berarti seluruh dana tersebut telah dicairkan sebagai BTT.

Penjelasan tersebut justru dinilai perlu diperjelas kepada publik agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mekanisme pergeseran dilakukan dan ke mana anggaran tersebut kemudian dialokasikan.

Sasaka Nusantara meminta seluruh dokumen terkait dibuka dan diperiksa, mulai dari APBD, perubahan APBD, Peraturan Gubernur, dokumen pergeseran anggaran, hingga bukti realisasi dan pertanggungjawaban.

Soroti Dasar Penggunaan BTT

Sasaka juga meminta agar penggunaan dan pergeseran BTT diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Pedoman penyusunan APBD 2025 melalui Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menjadi salah satu dasar yang perlu dijadikan rujukan dalam pemeriksaan.

Menurut Sasaka, persoalannya bukan sekadar apakah anggaran boleh digeser, tetapi apakah prosedur, dasar hukum, tujuan pergeseran, serta pertanggungjawaban anggaran telah memenuhi ketentuan.

Sasaka Desak KPK dan BPK Periksa

Ketua Umum Sasaka Nusantara YM. Lalu Ibnu Hajar mengatakan masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai pengelolaan uang daerah.

“Rp484 miliar bukan angka kecil. Ini uang rakyat. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”

Ia meminta BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila masih terdapat aspek yang perlu didalami, sementara KPK diharapkan melakukan telaah apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Justru karena itu kami meminta lembaga yang berwenang memeriksa secara objektif. Kalau semuanya sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Kalau ada pelanggaran, juga harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Sasaka Nusantara juga meminta Pemprov NTB memberikan penjelasan terbuka kepada DPRD dan masyarakat mengenai kronologi pergeseran anggaran tersebut.

Sebelumnya, isu BTT NTB memang telah menjadi perhatian dalam pemeriksaan keuangan daerah. Karena itu, Sasaka menilai diperlukan keterbukaan agar polemik mengenai anggaran Rp484 miliar tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan Ada Ruang untuk Spekulasi”

Sasaka menegaskan, desakan pemeriksaan bukan berarti menuduh pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Namun, besarnya nilai anggaran membuat transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang wajib dikedepankan.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya ke mana anggaran itu bergeser dan bagaimana pertanggungjawabannya. Semua harus terang berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan,” kata Lalu Ibnu Hajar.

Sasaka Nusantara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar pengelolaan APBD NTB dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Uang rakyat harus jelas. Tidak boleh ada ruang untuk spekulasi dalam pengelolaan anggaran publik,” tutupnya.