Waduh !!! Adanya Indikasi Monopoli & Persekongkolan Proyek DAK DIKBUD, GERAK-NTB Akan Layangkan Pengaduan Ke KPPU SURABAYA

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dikbud NTB  Bidang SMA, SMK, dan Bidang SLB, dengan dana mencapai Rp 131,6 miliar yang diperuntukkan untuk 58 sekolah dengan total paket pengerjaan sebanyak 214 paket.

Hingga memasuki 2023 beberapa sekolah belum selesai dikerjakan dan diperpanjang kontraknya seperti yang terjadi di SMAN 2 Praya Lombok Tengah.

Sementara seperti yang di lansir dari Radar Mandalika beberapa bulan lalu, Pengerjaan DAK Dikbud untuk Pulau Lombok 31 sekolah sasaran dengan rincian 76 paket pekerjaan jenis pembangunan dan 67 paket pengerjaan jenis rehabilitasi.

Begitu juga yang ada di Pulau Sumbawa dengan sasaran 27 sekolah dengan jenis paket pekerjaan 41 pembangunan dan 30 rehabilitasi.

DAK tersebut untuk dua jenis pekerjaan yaitu pembangunan gedung baru dan paket rehabilitasi dengan mekanisme pengerjaannya menggunakan sewa kelola tipe 1.

Hal ini mendapat tanggapan dari salah satu Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Nusa Tenggara Barat (GERAK NTB), endus adanya indikasi monopli di program Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK/SMA/SLB Anggaran 2022 di NTB.

“Adanya Indikasi Praktek Monopoli dan Persekongkolan di Program DAK Swakelola Pemprov NTB 2022 GERAK-NTB akan laporkan ke KPPU SURABAYA”.

Maka dari itu Gerak NTB mendorong KPPU untuk menindak tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.

Ketua Gerak NTB arsa Ali Umar menyampaikan bahwa Program DAK FISIK SMK/SMA/SLB tahun 2022 yang memiliki prinsip SWAKELOLA, sehingga menjadi sorotan banyak elemen-elemen masyarakat di NTB termasuk soal adanya indikasi monopoli dan kongkalikong dalam pelaksanaan dan pengerjaan program tersebut.

Di media2 sosial beredar data terkait perusahaan-perusahaan yang mengerjakan DAK itu ternyata ditemukan ada satu dua perusahaan yang mengerjakan program ini di banyak sekolah SMK dan praktek ini jelas- praktek MONOPOLI yang terjadi sehingga keluar dari prinsip awal program DAK ini yaitu SWAKELOLA.

“SWAKELOLA itu memberdayakan baik perusahaan atau usaha serta masyarakat di sekitar sekolah-sekolah yang ada di NTB tapi faktanya di lapangan ternyata hanya dikerjakan oleh segelintir perusahaan besar saja,” bebernya. Rabu (11/02). Belum lagi yang ada di SMA 11 Mataram.

Hasil wawancara  beberapa bulan lalu, bersama LSM Laskar NTB, menurut keterangan Kepala Sekolah Sunoto, ” Suplier yang di SMA 11 di kerjakan oleh tiga Perusahaan salah satu nya CV. Sejarah yang beralamat di Lombok Barat,”. Sementara Gubernur NTB dan Kadis Dikbud NTB, sudah menyampaikan berkali-kali bahwa Suplier harus mengutamakan UMKM maupun Pengusaha Lokal.

Kaitan dengan hal tersebut Gerak NTB meminta kepada KPPU untuk memanggil perusahaan dan menindak tegas perusahaan yang terindikasi melakukan monopoli di program DAK di NTB ini.

Karena menurutnya, Program DAK yang memiliki prinsip SWAKELOLA ini harusnya bisa dijadikan treger untuk menggerakkan ekonomi pasca pandemi covid-19 ini bukan malah hanya berputar pengerjaan nya di satu dua perusahaan besar sehingga siklus kebangkitan perekonomian di NTB tdak berjalan dengan baik.

“Kalau sekelas program DAK yang memiliki prinsip SWAKELOLA ini dilaksanakan secara monopoli apalagi program lainnya,” ujarnya.

Sehingga berharap, kedepannya monopoli diprogram-program pemerintah tdak boleh terjadi sehingga bisa membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan kecil lainnya untuk kembali bangkit dan hidup di masa pasca pandemi.