lpkpkntb.com – Dompu – Secara bilogis menikah satu kebutuhan manusia namun, tidak semua pernikahan berujung kebahagiaan. Apalagi jika hal itu dilakukan pada usia dibawah 18 tahun, yang menurut UU 23/2002, masih dikategorikan anak-anak.
Di Kabupaten Dompu NTB seorang anak usia 12 tahun diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan modus menikahi paksa. Pernikahan itu dituding tidak sah karena tidak dihadiri orang tua sebagai wali nikah.
ia di nikahkan koban BM pria berusia sekitar 30 tahun, dan itu disetujui oleh kepala dusun (kadus) setempat. menurut informasi BM dengan korban tinggal di rumah kadus. Sebab, BM merupakan adik kandung kadus tersebut.
Dilansir detikBali, Kamis (12/1/23), “Iya, kasus itu sudah masuk aduan ke kami. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pajo,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, Daryanti Kustikawati, ” ujarnya.
Daryanti mengatakan, berdasarkan hasil penggalangan terhadap korban, didapatkan informasi bahwa korban mengaku dinikahkan secara siri tanpa didampingi oleh orang tua dan wali nikah.
“Nikah siri kemarin itu karena kami tanya tidak didampingi orang tuanya karena orang tuanya masih di luar (Jawa),” imbuhnya.