lpkpkntb.com – Menetapkan status keanggotaan Partai Gerindra terhadap H. Mori Hanafi. Dimana Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, mengeluarkan surat nomor : 02-0051/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 tentang pemberhentian keanggotaan Mori Hanafi.
Kemudian, Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 05/i/ DPD GERINDRA/NTB/1/2023 tanggal 30 Januari 2023 perihal usulan pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) atas nama Sdr. H.Mori Hanafi, sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Adapun bunyi surat tersebut, menimbang bahwa dalam rangka tertib administrasi keanggotaan, H. Mori Hanafi, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, dikarenakan terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, berupa tindakan indisipliner dan tidak mematuhi kebijakan Partai serta tidak melaksanakan kewajiban membayar sumbangan penghasilan sebagai anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat selama 12 bulan.
Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu segera menetapkan status keanggotaan Partai Gerindra terhadap H. Mori Hanafi.
Mengingat, Undang-Undang No. 2 Ta. 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 2 Ta. 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf c, huruf d dan ayat (2) dan ayat (3);
Sekretaris DPD Partai Gerindra NTB, Ali Usman Alkhairy, mengatakan pemberhentian Mori Hanafi dan pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD NTB berdasarkan surat keputusan (SK) DPP Gerindra yang ditandatangani Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada 21 Pebruari 2023. di kutip melalui laman AntaraNTB.

“SK pemberhentian dari DPP Gerindra sudah kami serahkan ke Pak Mori Hanafi. Begitu juga surat PAW sebagai anggota dewan sudah kami berikan hari ini kepada DPRD NTB,” ujarnya di Mataram, Senin.
Ia mengatakan pemberhentian Mori Hanafi sebagai kader partai dan anggota dewan, karena yang bersangkutan maju sebagai calon legislatif melalui Partai NasDem.
“Dengan menjadi calon legislatif dari partai lain artinya yang bersangkutan menyatakan ke luar dari Partai Gerindra,” tegas Ali.
Meski demikian, pihaknya sebetulnya menyayangkan sikap Mori Hanafi selama ini, karena tidak pernah mau mengakui atau pun menyatakan secara tegas dan terbuka mundur dari Partai Gerindra.
“Mestinya sudah sadar diri dan mestinya keluar dengan baik-baik. Karena secara etika tidak bagus. Jangan katakan masih sebagai kader tapi nyambi dengan partai lain,” katanya.
Disinggung apakah tidak khawatir bila Mori Hanafi melayangkan gugatan atas keputusan partai tersebut. Ali menegaskan pihaknya tidak khawatir dan mempersilahkan jika itu benar terjadi.
Namun sebelum itu dilakukan dirinya, meminta Mori Hanafi mengembalikan lagi kepada etika politik.
“Soal gugatan kita tidak tahu tapi kita siap menghadapi kalau ada itu. Tapi sebagai teman kami menyayangkan bila itu terjadi.
Mestinya mundur saja, tidak membiarkan kondisi seperti ini. Di tempat lain dia bilang kader partai ini, tapi tidak mundur dari Gerindra. Kalau begini kita jadi bertanya sebagai orang yang katanya senior di partai,” katanya.
Kemudian, terkait pengganti Mori Hanafi sebagai anggota DPRD NTB dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Bima, Kabupaten Bima dan Dompu sudah diputuskan Ali Jaharuddin.
“Kita minta ini di kawal dengan sesingkat-singkatnya. Karena kita tidak ingin ada kekosongan terlalu lama di DPRD NTB,” imbuhnya.
Sementara itu, H Mori Hanafi yang dikonfirmasi mengaku sedang berada di Jakarta dan belum mengetahui adanya keputusan Partai Gerindra yang telah mencabut keanggotaannya dari Partai dan telah mengeluarkan surat PAW atas dirinya.
“Maaf saya lagi di Jakarta. Kalau soal itu saya belum tahu persis informasinya,” jelasnya yang di kutip melalui Talikanews.
