Ancaman Bagi Debt Collector Melanggar Etika Penagihan

Akhir-akhir ini memang sedang banyak sekali viral kasus kekerasan yang terjadi kepada para Debt Collector yang sedang melaksanakan kewajibannya untuk menagih pembayaran utang yang belum dibayarkan oleh debitur yang sudah lewat dari tanggal jatuh tempo.

Tapi jangan salah, karena masih banyak juga kasus dimana banyak Debt Collector yang melakukan penagihan dengan melanggar etika penagihan yang sudah diterapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kebanyak Debitur yang sedang menunggak.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram mengatakan ” Prosedur terbaru dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah,” Tegasnya.

Merujuk kepada Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) dikutip Rabu (31/8/2022).

Peraturan Baru untuk Melindungi setiap Pihak yang Terlibat

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan dokumen yang harus disiapkan ini mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector tersebut.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

Aturan ini pun ditetapkan oleh OJK untuk wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang sudah terdaftar di OJK.

Etika Penagihan Pinjaman Multifinance/Leasing yang Harus Diketahui

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman uang berikut adalah beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector:

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman.

Debt collector wajib selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.