Ancaman Bagi Debt Collector Melanggar Etika Penagihan

Akhir-akhir ini memang sedang banyak sekali viral kasus kekerasan yang terjadi kepada para Debt Collector yang sedang melaksanakan kewajibannya untuk menagih pembayaran utang yang belum dibayarkan oleh debitur yang sudah lewat dari tanggal jatuh tempo.

Tapi jangan salah, karena masih banyak juga kasus dimana banyak Debt Collector yang melakukan penagihan dengan melanggar etika penagihan yang sudah diterapkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kebanyak Debitur yang sedang menunggak.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram mengatakan ” Prosedur terbaru dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyebutkan perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak. Selain itu, penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah,” Tegasnya.

Merujuk kepada Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

“Terkait hal tersebut kami diatur harus membawa surat somasi,” ujar pria yang akrab disapa Suwandi ini dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) dikutip Rabu (31/8/2022).

Peraturan Baru untuk Melindungi setiap Pihak yang Terlibat

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan dokumen yang harus disiapkan ini mulai dari kartu identitas hingga surat resmi dari perusahaan pembiayaan yang memberikan penugasan kepada debt collector tersebut.

Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.

Aturan ini pun ditetapkan oleh OJK untuk wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) yang sudah terdaftar di OJK.

Etika Penagihan Pinjaman Multifinance/Leasing yang Harus Diketahui

Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman uang berikut adalah beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector:

1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman.

Debt collector wajib selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan. Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPI.

“Artinya (debt collector) sudah lulus memiliki surat izin menagih SPPI. Kami harus tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya,” ucap Suwandi.

Debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. Kalau hanya satu orang yang membawa surat kuasa berarti hanya boleh satu orang yang melakukan eksekusi,” ungkapnya.

Jika syarat tidak terpenuhi oleh debt collektor, maka Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkannya.

2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur. Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet. Jadi untuk debitur yang dihubungi/ditemui oleh debt collector terkait penagihan pinjaman dengan ancaman dan kekerasan, Anda bisa mengingatkan penagih untuk tidak melanggar etika penagihan sesuai peraturan Bank Indonesia (BI).

Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.

3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal

Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.

4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang

Biasanya peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat jika penagih tidak bisa menghubungi nomor debitur.

Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang.

Peminjam bisa mengajukan protes bila penagih juga ikut memburu bahkan menagih keluarga, saudara atau teman peminjam terkait masalah utang tersebut.

5. Tidak boleh meneror

Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari.

Untuk Anda yang ingin mengadukan Debt Collector yang telah melanggar etika saat penagihan bisa menyampaikan pengaduannya lewat OJK. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK setempat. di kutip dari Cermati.com. Minggu/28/08/22.