Bahaya! NTB Darurat Narkoba ” War On Drugs” BNN Tangkap 11 Pelaku Narkoba, Sita 3,5 Kilo Sabu, 6 Kilo Ganja, dan 2.000 Butir Ekstasi

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – NTB–  Berita penangkapan 11 pelaku penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) NTB.

Penangkapan tersebut dijelaskan paling besar dilakukan BNN NTB di Jalan Gili Trawangan, Lingkungan Taman, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Di tempat itu, petugas BNN menangkap tersangka AS, M, S, dan H. Pria berinisial AS merupakan pecatan polisi. ” Di tangan para tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 3,19 kilogram sabu dan 2.000 butir ekstasi,” kata Kepala BNN NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha, Senin yang di lansir dari laman Lombokpost. Kamis, (15/6/23).

F BNN SABU 1068x801 1
Para tersangka pengedar narkoba berjalan ke ruang tahanan kantor BNN NTB, Senin (12/6). Sedang Proses Hukum. Dok. (Harli/Lombok Post).

Kemudian, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda dalam rentang waktu Maret-Juni 2023.

Penangkapan kedua dilakukan di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) pada 27 Maret lalu.

Di sini petugas menangkap tersangkanya berinisial IN dengan barang bukti 2,9 kilogram ganja

Masih di bulan April, tim BNN menangkap NP di wilayah Rembiga, Kota Mataram. NP tertangkap saat mengambil paket berisi ganja di wilayah Jalan Adi Sucipto. ”Total barang buktinya 905 gram,” imbuhnya.

Pada 26 April dilakukan penangkapan terhadap H dan KJ. Dua jaringan pengedar sabu itu tertangkap saat hendak melakukan transaksi untuk mengedarkan sabu.

“Kami temukan barang bukti sabu 254,22 gram,” ungkapnya.

Kemudian, di bulan April, tim berantas BNN NTB menangkap seorang kurir berinisial HT.

Penangkapan dilakukan saat HT mengambil paket parsel berisi ganja di salah satu kantor jasa pengiriman barang di wilayah Taliwang, Sumbawa Barat.

“Total barang buktinya mencapai 2.874 gram ganja,” sebutnya

Dari penangkapan itu total kami menyita barang bukti sebanya 3.599,2 gram sabu, ganja 6.729 gram, dan ekstasi sebanyak 2.000 butir,” beber jenderal polisi bintang satu ini.

Dia menambahkan, dari pengungkapan tersebut, memungkinkan NTB menjadi pasar peredaran narkoba.

Namun, BNN NTB terus berupaya menekan peredaran dan permintaan. ” Selain tindakan represif, kami juga melakukan tindakan preventif.

Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain dan masyarakat,” katanya.

Kemudian, Gagas tidak merinci asal barang-barang haram tersebut.

Alasannya itu masuk rahasia penyidikan. “Yang pasti kalau daerah Banten, Jakarta, Batam, dan Surabaya yang asal barang,” ujarnya.

Pemusnahan

Dari pengungkapan tujuh kasus itu, barang bukti dari dua kasus dimusnahkan. Yakni, barang bukti milik tersangka AS, M, S, H, dan HT. “Yang kita musnahkan sebanyak 3.189,77 gram sabu, 1.976 butir ekstasi, dan 2775,57 gram ganja,” kata Gagas.

Dari perbuatannya, 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijera pasal 111, 112, dan atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa terancam hukuman mati.

Pemusnahan barang bukti itu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan. “Nanti berita acara itu dijadikan sebagai barang bukti di persidangan juga,” katanya. ***