Baliho Ganjar diturunkan..!! Begini Kronologinya…

Lpkpkntb.com- Dipasang tanpa izin, baliho “Ganjar Nurut” yang tersebar di beberapa titik di Kota Semarang diturunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah setelah mendapat laporan warga.

“Kami sampaikan bahwa pemasangan MMT atau apapun selama tidak ada izinnya kami lepas karena dasar kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Reklame,” kata Fajar dilansir dari Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Para petugas Satpol PP Kota Semarang datang ke lokasi baliho di pertigaan Jalan Erlangga dengan mobil pikap. Sekitar pukul 18.40 WIB mereka melepas baliho, melipatnya, dan mengangkut ke dalam mobil.

Fajar menegaskan, Kota Semarang harus tertib dan tidak ada baliho atau reklame tanpa izin. Bila ada masyarakat yang menjumpai hal serupa, bisa melaporkannya ke Satpol PP.

“Kalau ada lagi kami diberi tahu, nanti kami ambil, karena kami ingin kondisi Semarang landai tidak ada masalah, kemudian tugas Satpol PP memang melakukan penindakan terhadap reklame yang tidak berizin,” ucap dia.