Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Daerah terkait dugaan kasus yang melibatkan proyek pembangunan National Convention Center (NCC).
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejati NTB dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, dalam keterangan resminya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi berbagai dokumen dan proses pelaksanaan proyek. “Kami memanggil sejumlah pejabat terkait untuk memastikan apakah ada indikasi pelanggaran hukum, baik dari aspek perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan proyek NCC,” ujarnya.
Proyek NCC, yang digadang-gadang sebagai pusat konvensi berskala internasional di NTB, sebelumnya mendapat sorotan karena adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses tender hingga realisasi anggaran. Beberapa pihak mencurigai adanya potensi kerugian negara akibat proyek tersebut.
Pihak Kejati NTB menyebutkan bahwa pemeriksaan ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan (puldata-pulbaket). Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, namun proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proyek NCC sendiri merupakan salah satu inisiatif strategis Pemerintah Daerah NTB untuk meningkatkan daya tarik pariwisata MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition). Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini berpotensi mencoreng reputasi pemerintah daerah dan menghambat pengembangan ekonomi daerah.
Kejati NTB memastikan akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. “Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan kepada publik,” tutup Kasi Penkum Kejati NTB.
Sementara Kepala Biro Hukum Setda NTB H Lalu Rudy Gunawan segera melayangkan gugatan balik ke PT Lombok Plaza.
“Dalam pelaksanaan kontrak itu, kita duga ada penyimpangan. Sama dengan penilaian kejati NTB,” tegasnya.
Telah lama Pemprov NTB meminta kontribusi sebesar Rp 9 miliar lebih kepada PT Lombok Plaza. Dilansir lombokpost.
Nilai itu dihitung sejak 2016-2024. Namun hingga kini tidak kunjung dibayarkan.
Dugaan penyimpangan juga dilakukan PT Lombok Plaza saat pembangunan Laboratorium Kesehatan (Labkes).
Seharusnya anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 12 miliar lebih, akan tetapi hanya Rp 6 miliar.
“Sisanya Rp 6 miliar lagi ini bagaimana, kalau memang hanya Rp 6 miliar, silakan dilanjutkan pembangunannya atau nominal uang ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan disampaikan dalam waktu dekat.
