Benarkah Pemerintah memutuskan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum? Berikut Infonya…

Lpkpkntb.com- Pemerintah memutuskan menghapus pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) termutakhir yang diajukan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Kemudian hal lain yang penting juga diketahui bahwa pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum itu dihapuskan,” kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam jumpa pers usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Rapat terbatas itu juga dihadiri oleh Ad Interim Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito mewakili Menkopolhukam Mahfud MD yang sedang berada di luar negeri. Selain itu, Staf Ahli Wamenkumham Prof. Marcus Priyo Gunarto juga turut hadir dalam rapat terbatas itu. Menurut Eddy, sapaan Edward, draf terbaru RKUHP sudah dibahas dengan DPR pada 24 November 2022 lalu. Dalam pembahasan itu DPR sepakat untuk membawa draf itu ke dalam rapat paripurna tingkat II. Dalam draf RKUHP termutakhir yang dipublikasikan pada 9 November 2022 lalu, tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum diatur dalam Pasal 349 dan Pasal 350.

Sebelumnya dalam Pasal 349, setiap orang di muka umum yang menghina kekuasaan umum diancam penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda kategori II. Sedangkan jika mengakibatkan kerusuhan maka diancam pidana 3 tahun penjara dan denda kategori IV. Dalam kesempatan yang sama Prof. Marcus mengatakan, saat ini draf RKUHP versi terakhir terdiri dari 43 bab dan berisi 624 pasal. Sebelumnya draf RKUHP berisi 628 pasal.

Posisi pemerintah saat ini, kata Marcus, menunggu kelanjutan proses di DPR.