Berikut Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Indonesia

Advertisements

Ini dia Gaji dosen dari perguruan tinggi dan swasta tentunya akan menerima gaji yang berbeda, tidak hanya itu masing-masing dosen dari perguruan tinggi dan swasta juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.

Adapun untuk dosen sendiri jika merujuk pada undang – undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yaitu dosen adalah pendidik profesional Dan ilmuwan dengan tugas utama untuk mentransformasikan, mengembangkan dan juga menyebarluaskan ilmu pengetahuan baik itu ilmu mengenai teknologi ataupun seni melalui pendidikan, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat.

Menurut undang-undang tersebut dalam menjalankan profesinya seorang dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan mendapatkan jaminan kesejahteraan Sosial, pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum ini meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji dan penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, fungsional, kehormatan, serta tunjangan lainnya.

Bagi kamu yang bercita-cita untuk menjadi dosen kamu harus mengetahui terlebih dahulu berapa gaji dosen di Indonesia baik itu dosen perguruan tinggi dan swasta, Adapun untuk daftar gaji dosen dari perguruan tinggi dan swasta kamu bisa menyimak daftar gajinya berikut ini.

Daftar Gaji Dosen Perguruan Tinggi Negeri

Gaji dosen negeri sudah ditetapkan pada peraturan-peraturan pemerintah atau Pp Nomor 15 Tahun 2009 tentang perubahan kedelapan belas atas peraturan pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai pengaturan penggajian pegawai negeri.

Menurut peraturan pemerintah tersebut besaran gaji dari dosen akan ditentukan berdasarkan golongan dan lama masa kerja ataupun sering juga disebut sebagai masa kerja golongan (MKG), skema tersebut berlaku bagi dosen PNS maupun pegawai PNS lainnya yang bekerja pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Mengutip dari detikEdu,  besaran gaji dosen sudah diinformasikan pada halaman inspektorat jenderal kementerian Pendidikan dan kebudayaan, dan Untuk gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan mulai dari golongan III sampai IV. Adapun untuk rincian dari gaji dosen perguruan tinggi negeri berdasarkan golongan tersebut bisa dilihat di bawah ini.

Golongan III (lulusan S2 hingga S3)

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S3)

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Tunjangan Dosen Perguruan Tinggi Negeri

Selain mendapatkan gaji pokok dosen perguruan tinggi negeri juga akan mendapatkan tunjangan, menurut peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, dosen perguruan tinggi negeri yang menduduki jabatan fungsional dosen mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali dari gaji pokok.

Tunjangan tersebut terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen yang bersangkutan mendapatkan sertifikasi pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen dari departemen.