Jember — Dugaan penipuan jasa publikasi jurnal ilmiah kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi. Seorang dosen STKIP PGRI Sumenep berinisial AHP dilaporkan oleh dosen perguruan tinggi Islam di Jember berinisial IF atas dugaan penipuan bermodus penerbitan artikel di Jurnal Sinta 2. AHP disebut meminta biaya Rp4,5 juta kepada IF, namun artikel yang dijanjikan tak kunjung terbit dan uang pun tidak dikembalikan.
Merespons laporan IF yang dikirimkan pada 20 Juni 2025, pihak STKIP PGRI Sumenep akhirnya mengeluarkan surat balasan resmi bernomor: 226/SUM/B.2/STKIP-PGRI/VII/2025, tertanggal 18 Juli 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP, Dr. Asmoni.
Dalam surat tersebut, pihak kampus menegaskan bahwa telah memberikan peringatan kepada AHP dan mengimbau agar yang bersangkutan segera menyelesaikan permasalahan ini dengan membuat Surat Pernyataan Komitmen Penyelesaian. STKIP juga menekankan pentingnya menjaga etika profesi dosen.
Namun, IF menilai tanggapan STKIP belum mencerminkan keseriusan dalam menindak pelanggaran etik berat. “Ini menyangkut reputasi dosen sebagai tenaga pendidik. Mestinya ada sanksi tegas. Tapi dalam surat itu tidak disebutkan apa pun soal hukuman,” tegas IF, dilansir laman media jatim, (Rabu,23/7/25).
Ia juga menambahkan bahwa tindakan AHP berpotensi dijerat pasal pidana. “Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan bisa dikenakan jika terbukti menerima uang tanpa niat menyelesaikan jasa yang ditawarkan,” ungkapnya.
Meski demikian, IF belum menempuh jalur hukum dan masih berharap penyelesaian secara baik-baik, termasuk pengembalian dana. “Saya sudah berulang kali menuntut pengembalian, tapi tidak ada respon dari AHP,” tutupnya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik oleh oknum dosen STKIP PGRI Sumenep. Sebelumnya, sejumlah mahasiswa juga mengaku menjadi korban modus serupa.
