Calon Suplier DAK ada Dugaan Permainan Oknum Pejabat Dikbud NTB

Avatar of lpkpkntb

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (Dikbud) sedang sibuk-sibuknya mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Tahun 2022.

Salah satu sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang SMA sebanyak 1135 ruang dengan anggaran Rp 78,12 Miliar  di 10 Kabupaten dan Kota di Nusa Tenggara Barat.

Hal ini tidak terlepas juga dari dugaan tindak pidana korupsi seperti yang di langsir beberapa media online.

Informasi dari salah satu Kepala  SMA Kabupaten Lombok Timur yang tidak ingin di sebut nama nya, memberikan keterangan kepada media bahwa, ”  Hanya 2 Perusahan yang mengajukan ke sekolah yaitu, Perusahaan CV.Bangun Wansa dan UD. Bangunan Kelayu Jorong Indah.

Sementara berdasarkan hasil pengumuman dengan  Nomor, 02.W/PSMA.DAK/Dikbud/22. pertanggal, (12/09/202). Terdapat 4 Perusahaan yang di munculkan oleh PPK Dikbud NTB, sementara 2 Perusahaan selain perusahaan yang diberikan rekom oleh sekolah tidak pernah mengajukan diri melalui sekolah yaitu, UD. 3 Putri Wudda, dan UD. Punik Jaya.

Sesuai dengan Swakelola tipe 1 bahwa calon suplier harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah, sedangkan nama Perusahaan yang di munculkan oleh PPK Dikbud NTB melalui pengumuman beberapa minggu yang lalu, justru Perusahaan yang tidak pernah Kepala Sekolah merasa menandatangani surat pengantar tersebut. Hal ini muncul dugaan ada pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah SMA Kabupaten Lombok Timur NTB.

Sementara dari hasil wawancara Ketua Komisi V DPRD NTB, H.Lalu Hadrian Irfani beberapa waktu yang lalu (8/08/22) mengatakan, ” Mempertanyakan spekulasi dan mekanisme rekrutmen baik dari rekrutmen anggota fasilitator, suplayer, maupun masalah dana Fee yang beredar di Masyarakat dan tunjukkan pada kami sesuai dengan amanat kami sebagai pengawasan atas kebijakan-kebijakan yang dilakukan pihak Dikbud, “ katanya.

“Sekali lagi Kami tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Dikbud, tapi ini amanat sebagai mana fungsi kami melakukan pengawasan, oleh karena itu jika ada temuan-temuan kejanggalan dalam proses seleksi baik itu seleksi rekrutmen  fasilitator, suplier maupun mitra jasa, pada program DAK Fisik Dikbud NTB, maka segera laporkan ke Komisi V. ” tutupnya.

Senin/19/22. [bi].