Lpkpkntb.com – Musi Rawas/sumsel menyesalkan tindakan oknum satpam SMAN Muara Kelingi yang dengan sengaja telah menghalang-halangi kerja seorang wartawan Menjalankan Tugas Jurnalis untuk Konfirmasi Terkait Bantuan (PIP).
Baca: RESMI di BUKA! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Catat Syarat dan Cara Daftar Akun!
Awak Media Monitor Lpkpk.com, Memprotes keras tindakan oknum satpam tersebut yang tidak profesional, sopan dan beretika dalam menjalan tugas, tindakan oknum tersebut telah melanggar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.
Kita protes keras tindakan saudara satpam tersebut, perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi dan saat mau masuk ke sekolah SMAN Muara Kelingi kunjungan mau Konfirmasi tentang permasalahan diduga pihak sekolah mengadakan pemotongan Uang bantuan (PIP) program Indonesia pintar , sekaligus silaturahmi sebagai mana mestinya tugas jurnalis sebagai kontrol.
seorang oknum wartawan telah mengeluarkan surat tugas wartawan dan kami menunjukan KTA wartawan tetapi oknum satpam tetap bersikeras melarang masuk dengan alasan tidak bisa menemui seseorang guru di sekolah dengan alasan di posisi jam kerja,jelas satpam