Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Tandai Tanggalnya Sekarang!
Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Ini menjadi momen yang paling dinantikan, apalagi menjelang tahun ajaran baru.
๐ฐ Berapa Besarannya? Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Gaji ke-13 PNS Golongan I sampai IV
-
Golongan IA โ ID: Rp1,6 juta โ Rp2,9 juta
-
Golongan IIA โ IID: Rp2,1 juta โ Rp3,4 juta
-
Golongan IIIA โ IIID: Rp2,5 juta โ Rp4,6 juta
-
Golongan IVA โ IVE: Rp3,2 juta โ Rp6,3 juta
Baca Ini:IPDN 2025 Resmi Buka Pendaftaran! Simak Link, Jadwal, dan Syaratnya di Sini
Pensiunan PNS Juga Dapat! Ini Nominalnya
Pensiunan juga menerima gaji ke-13, bahkan bagi yang mulai pensiun setelah 1 Mei 2025.
-
Golongan IV pensiunan: Mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta
๐งพ Apa Saja Komponen Gaji ke-13?
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan / umum
-
Tunjangan kinerja (tukin), sesuai instansi
Penting! Pajak Masih Dipotong, Tapi Kredit Tak Dipotong
Gaji ke-13 dikenakan PPh sesuai peraturan, namun tidak dipotong kredit pensiun atau iuran lain.
๐ Tukin Pejabat Struktural dan Fungsional: Fantastis!
Gaji ke-13 Eselon dan Jabatan Tinggi
-
Kepala/Ketua: Rp31 juta+
-
Eselon I: Rp24,8 juta
-
Eselon II: Rp19,5 juta
-
Eselon III: Rp13,8 juta
-
Eselon IV: Rp10,6 juta
Besaran gaji ke-13 ini dapat berbeda tergantung pada instansi dan kebijakan tambahan penghasilan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada sumber resmi seperti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025 atau menghubungi instansi terkait.
