Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 2 Juni 2025! Cek Rahasia Angka yang Bikin Dompet Tersenyum

Avatar of lpkpkntb
Seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda
Ilustrasi. Seragam ASN yang berlaku di lingkungan Pemda.(Istimewa).

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Tandai Tanggalnya Sekarang!

Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Ini menjadi momen yang paling dinantikan, apalagi menjelang tahun ajaran baru.

Baca Juga:JADWAL CPNS 2025 DIBUKA JULI! Alhamdulillah Batas Usia Pelamar Resmi Ditambah, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

๐Ÿ’ฐ Berapa Besarannya? Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

Gaji ke-13 PNS Golongan I sampai IV

  • Golongan IA โ€“ ID: Rp1,6 juta โ€“ Rp2,9 juta

  • Golongan IIA โ€“ IID: Rp2,1 juta โ€“ Rp3,4 juta

  • Golongan IIIA โ€“ IIID: Rp2,5 juta โ€“ Rp4,6 juta

  • Golongan IVA โ€“ IVE: Rp3,2 juta โ€“ Rp6,3 juta

Baca Ini:IPDN 2025 Resmi Buka Pendaftaran! Simak Link, Jadwal, dan Syaratnya di Sini

Pensiunan PNS Juga Dapat! Ini Nominalnya

Pensiunan juga menerima gaji ke-13, bahkan bagi yang mulai pensiun setelah 1 Mei 2025.

  • Golongan IV pensiunan: Mulai dari Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta

๐Ÿงพ Apa Saja Komponen Gaji ke-13?

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan / umum

  • Tunjangan kinerja (tukin), sesuai instansi

Penting! Pajak Masih Dipotong, Tapi Kredit Tak Dipotong

Gaji ke-13 dikenakan PPh sesuai peraturan, namun tidak dipotong kredit pensiun atau iuran lain.

๐Ÿ‘” Tukin Pejabat Struktural dan Fungsional: Fantastis!

Gaji ke-13 Eselon dan Jabatan Tinggi

  • Kepala/Ketua: Rp31 juta+

  • Eselon I: Rp24,8 juta

  • Eselon II: Rp19,5 juta

  • Eselon III: Rp13,8 juta

  • Eselon IV: Rp10,6 juta

Besaran gaji ke-13 ini dapat berbeda tergantung pada instansi dan kebijakan tambahan penghasilan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat merujuk pada sumber resmi seperti Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 23 Tahun 2025 atau menghubungi instansi terkait.