Gara-Gara Anak Kades Gagal Nyaleg Sebanyak 27 RT/RW Di Berhentikan!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Pemberhentian secara sepihak itu dilakukan kades berinisial TS diduga dipicu karena anaknya gagal menjadi anggota DPRD.

Diketahui pemberhentian tersebut terjadi di Kabupaten Tangerang. TS diduga merasa ketua RT/RW tak memberi dukungan.

Baca Juga ini:

Hati-Hati! Membeli Sandal Jepit Ada Lafaz Allah

Menurutnya, pemberhentian yang dilakukan TS cacat administrasi karena tak sesuai dengan Perbup Kabupaten Tangerang 7/2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.

“Di situ diatur mekanisme pemberhentian RT dan RW. Saya jelaskan bahwa langkah pemberhentian yang dilakukan kepala desa itu cacat administrasi karena di luar koridor dari perbub itu,” terang dia. Dikutip detiknews.

Digasak Maling Kepala Kubah Masjid Kaiely Mengandung 2,6 Kg Emas Murni

Dengan adanya pemberhentian tersebut, maka akan Dilaporkan ke Pj Bupati
Galih mengatakan kejadian ini akan dilaporkan ke pihak Kabupaten Tangerang. Dia mengatakan pelaporan ini rutin dilakukan jika ada pertemuan.

“Kalau setiap pertemuan kami laporkan ke pimpinan kabupaten, pak bupati, pak sekda, termasuk kepala dinas DPMPD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa),” katanya.

Dia mengatakan Kecamatan Sindang Jaya akan membina para kades buntut kasus pemberhentian sepihak yang dilakukan TS ini. Apakah TS akan disanksi?

Pihak kecamatan sudah meminta klarifikasi dari para ketua RT dan ketua RW yang dipecat oleh TS. Dari pertemuan tersebut, telah diketahui akar masalah yang memicu pemecatan 27 ketua RT/RW tersebut.*