Giat monitoring pengawasan pupuk dan pestisida subsidi di wilayah hukum koltim

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb. Nasional – LP KPK kolaka Timur– Sat Reskrim Kolaka timur yg dipimpin Oleh Kanit Tipidter IPDA HENDRA beserta 2 Personil Sat Reskrim dan 5 orang dari dinas pertanian dan perkebunan, Distributor pupuk melakukan giat monitoring pengawasan pupuk subsidi. Rabu 09/082023.

Baca juga:

Berbahagia Ibu Bapak SK Pengangkatan PPPK Kemenag diserahkan Serentak Secara Nasional 15 Agustus 2023

Personil Sat Reskrim bersama Dinas Pertanian dan Perkebunan melakukan giat pengecekan terhadap distributor / agen pupuk dan pestisida subsidi di wilayah kolaka Timur

Dari hasil monitoring tersebut di dapati Masih banyak pupuk dan pestisida yang sudah habis masa kadaluarsanya dan tidak terdapatnya tanggal produksi dan kadaluarsa

Baca juga:

Pemilik Rekening Bank BNI, BRI dan Mandiri, Cek Uang Kaget Rp 400 Ribu Pemerintah Kembali Mencairkan Bansos BPNT Tahap 4 ?

Persamaan ijin produksi antara pupuk phoska(pembenahan tanah) dan sp 36. Setelah di cek di pusat, ternyata satu produk yang sama, akan tetapi pergantian kemasaan dari sp 3 ke kemasaan pupuk pshoska ( pembenahan tanah)

Baca juga;

Rekrutmen CPNS 2023 di Nusa Tenggara Barat Inilah Jumlah Formasi di Masing-Masing Kabupaten/Kota
Sat Reskrim dan Dinas Pertanian dan Perkebunan
Memberikan himbauan agar pupuk dan pestisida yang sudah kadaluarsa tidak di perbolehkan lagi dijual ke masyarakat.

(Erwin)