Gubernur NTB Diduga Abai, Warga Dihantui Razia dan Penahanan Motor

Avatar of lpkpkntb
IMG 20240724 WA0030

Mataram, – Organisasi masyarakat Sasaka Nusantara NTB mendesak Gubernur NTB, H. Lalu Mohammad Iqbal, untuk mengkaji ulang dua peraturan gubernur terbaru yang dinilai meresahkan masyarakat, khususnya terkait penahanan kendaraan bermotor akibat tunggakan pajak.

Baca Juga:Mahasiswa NTB Serukan Dukungan Beasiswa, Gubernur Iqbal-Dinda Dinilai Peka terhadap Dunia Pendidikan

Kedua regulasi tersebut adalah Pergub No. 23 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, serta Pergub No. 32 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada BAPPENDA NTB untuk melakukan penahanan sementara atas STNK/SKPD atau bahkan kendaraan bermotor milik wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun.

Dalam Pasal 10 Pergub 32/2024, disebutkan bahwa penahanan sementara kendaraan dilakukan sampai wajib pajak menyelesaikan tunggakan pajaknya. Sasaka Nusantara menyebut kebijakan ini sebagai bentuk intimidasi dan teror terhadap masyarakat kecil, terutama pengendara roda dua yang terdampak langsung oleh aturan ini.

“Banyak masyarakat belum membayar pajak bukan karena niat menghindar, tapi karena minimnya sosialisasi, tidak adanya program pemutihan pajak seperti yang dilakukan di provinsi lain seperti Jawa Barat, dan beban ekonomi yang belum stabil,” ujar perwakilan Sasaka Nusantara NTB dalam keterangannya.

Selain itu, mereka juga menyoroti kegiatan razia gabungan atau Operasi Gabungan (OPGAB) yang dinilai tidak memiliki jadwal yang transparan dan sering dilakukan di luar waktu yang wajar, seperti:

  • Pagi pukul 10.00–12.00

  • Siang pukul 15.00–17.00

  • Malam pukul 22.00–24.00

  • Dini hari pukul 03.00–05.00 WITA

“Razia yang dilakukan tanpa pemberitahuan jelas bahkan dini hari tidak hanya membuat masyarakat resah, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tegas mereka.

Sasaka Nusantara mendesak agar Pemprov NTB tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan solusi yang berpihak pada rakyat. Mereka mendorong Gubernur NTB untuk mempertimbangkan kebijakan pemutihan pajak, memperluas edukasi dan sosialisasi, serta mencabut aturan penahanan kendaraan yang dinilai tidak manusiawi.

“Kami ingin NTB menjadi provinsi yang adil dan bijak dalam penegakan aturan. Bukan yang menekan rakyat kecil, tapi yang mengedepankan dialog, solusi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat luas,” tutup pernyataan tersebut.