Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Begini Caranya
Jakarta – Modus kejahatan di sektor keuangan kian marak. Salah satunya penyalahgunaan KTP untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Celah ini muncul karena proses pinjol bisa dilakukan hanya dengan nomor KTP secara daring, tanpa perlu verifikasi wajah atau swafoto.
Baca:Heboh! Laporan Orang Hilang di Gerung Berujung Dugaan Pembunuhan, Jenazah Diduga Dibuang ke Sumur
Untuk menghindari risiko menjadi korban, masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP mereka terdaftar dalam pinjol atau tidak. Caranya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Online
-
Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
-
Pilih menu Pendaftaran dan isi formulir sesuai data diri (jenis debitur, nomor identitas, dll).
-
Unggah dokumen pendukung berupa KTP dan foto diri.
-
Klik Ajukan Permohonan dan simpan nomor pendaftaran.
-
Status permohonan bisa dipantau lewat menu Status Layanan.
-
Hasil iDeb akan dikirim OJK ke email dalam waktu satu hari kerja.
Cara Offline
Selain online, pengecekan juga bisa dilakukan langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen:
-
Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA).
-
Ahli waris: Fotokopi KTP/Paspor, surat keterangan kematian, dan bukti hubungan keluarga.
-
Badan usaha: Fotokopi NPWP, akta pendirian, identitas pengurus, dan dokumen pendukung lain.
Setelah dokumen diverifikasi, hasil permohonan akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Dengan melakukan pengecekan rutin, masyarakat bisa lebih waspada dan mengantisipasi potensi penyalahgunaan identitas untuk pinjaman ilegal.
