INFO Pegawai honorer umur 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes! Pegawai honorer umur 20-34 dihapus?

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Info bahagia untuk pegawai honorer yang memiliki umur antara 35-46 tahun bersumber dari RUU ASN.

Terdapat informasi bahwa pegawai honorer umur 35-46 tahun akan diangkat PNS tanpa tes yang termaktub dalam RUU ASN.

Namun demikian, pertanyaannya adalah bagaimana dengan nasib pegawai honorer yang berumur 20-34?

Apakah pegawai honorer yang berumur 20-34 bisa juga diangkat PNS tanpa tes?

Ataukah malah pegawai honorer yang berumur 20-34 dihapuskan dari instansi pemerintah?

Mari simak ulasan lengkap tentang Pegawai honorer umur 35-46 diangkat jadi PNS tanpa tes! Pegawai honorer umur 20-34 dihapus? Berikut ini dengan saksama.

Memiliki profesi menjadi PNS merupakan suatu hal yang sangat didambakan oleh sebagian besar mayoritas masyarakat Indonesia.

Sebab, dengan diangkatnya seseorang menjadi PNS, secara otomatis derajat sosial di mata masyarakat juga ikut terangkat.

Apalagi, kalau ternyata seseorang itu bisa diangkat PNS tanpa harus melalui tes.

Tentunya, hal tersebut dapat menjadi sebuah kebanggaan lain yang berbeda.

Informasinya, bahwa ternyata ada jalur khusus yang berlaku untuk beberapa kategori pegawai honorer bisa langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.

Dalam RUU ASN, aturan yang segera rilis dan masuk Prolegnas, dijelaskan bahwa terdapat jalur agar pegawai honorer bisa diangkat langsung jadi PNS tanpa tes.

Dengan adanya jalur khusus pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes yang diberikan, dimaksudkan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah.

Pasalnya para pegawai honorer sudah mau bekerja dan mengabdi pada instansi pemerintah dengan status pegawai tidak tetap dengan sepenuh hati.

Meskipun dengan gaji kecil, pegawai honorer masih mau memberikan pelayanan yang terbaik tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Mak, sangat layak jikalau pegawai honorer mendapatkan jalur khusus untuk mengikuti pengangkatan PNS tanpa tes.

Namun, yang jadi soal adalah ternyata hanya ada terdiri dari 6 bidang saja prioritas pegawai honorer agar bisa diangkat jadi PNS tanpa tes.

Bidang-bidang dalam kategori prioritas pengangkatan pegawai honorer jadi PNS tanpa tes meliputi bidang kesehatan, bidang pertanian serta bidang pendidikan.

Lebih jelasnya mari simak bidang pegawai honorer apa saja yang menjadi prioritas pengangkatan jadi PNS tanpa tes, berikut ini di lansir laman Unews.id :

1. Pegawai honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pendidikan;

2. Pegawai honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang pertanian;

3. Pegawai honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang kesehatan;

4. Pegawai honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang fungsional;

5. Pegawai honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang administratif; dan

6. Pegawai honorer yang bekerja dan mengabdi pada bidang penelitian.

Namun, perlu diingat bahwa 6 bidang pegawai honorer prioritas di atas tidak serta merta langsung diangkat jadi PNS tanpa tes.

Para pegawai honorer terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan untuk bisa masuk menjadi bagian dari pegawai honorer prioritas pengangkatan PNS.

Sesuai dengan yang termaktub pada pasal 131 A ayat (4) RUU ASN, disebutkan bahwa pegawai honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes akan melalui beberapa pertimbangan, yakni:

1. Ijazah pendidikan terakhir;

2. Gaji;

3. Masa kerja; dan
4. Tunjangan yang telah diperoleh.

Sementara itu, untuk syarat menjadi prioritas pegawai honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes diperlukan beberapa hal yang harus dipenuhi sesuai klausul dalam PP No 48 Tahun 2005.

Apa saja syarat agar pegawai honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa tes?

Simak selengkapnya hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa menjadi prioritas pegawai honorer yang diangkat jadi PNS tanpa tes berikut ini:

1. Pegawai honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 20 tahun ke atas di suatu instansi pemerintah.

2. Pegawai honorer dengan umur maksimal 46 tahun yang memiliki masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

3. Pegawai honorer dengan umur maksimal 40 tahun yang memiliki masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

4. Pegawai honorer dengan umur maksimal 35 tahun yang memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus di suatu instansi pemerintah.

Mengambil rujukan pada ketentuan yang telah ada, maka didapatkan bahwa pegawai honorer yang masuk dalam kategori prioritas pengangkatan PNS tanpa tes mengutamakan pegawai honorer dengan masa kerja dan lama pengabdian pada instansi pemerintah.

Dengan begitu, yang termasuk dalam kategori prioritas untuk diangkat jadi PNS tanpa tes hanya pegawai honorer yang memiliki umur antara 35-46 tahun.

Sementara itu, bagi pegawai honorer yang berumur 20-34, belum ada rujukan jelas yang menjelaskan secara spesifik berkaitan dengan nasib pegawai honorer pada rentang umur tersebut.

Kendati begitu, bagi pegawai honorer yang berumur 35-46, perlu diingat bahwa pengangkatan pegawai honorer jadi PNS tanpa tes ini merupakan satu kesatuan antara bidang prioritas dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Jika ternyata, salah satu dari keduanya tidak mampu dilengkapi, sudah dipastikan bahwa tidak bisa diangkat jadi PNS tanpa tes selama belum ada ketentuan lain yang mengatur.

Itulah informasi tentang pegawai honorer umur 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes serta nasib pegawai honorer umur 20-34 yang belum jelas apakah akan dihapus atau diangkat. (***).