Info TERBARU !! Berikut yang Dikatakan Plt Dirjen Diktiristek Tentang ” PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional”

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Dengan adanya peraturan tentang PermenPANRB Nomor 1, soal PAK Dosen, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kemendikbud Ristek tengah melakukan penyesuaian terhadap Penilaian Angka Kredit (PAK) Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen (BKD).

Kemudian, Penyesuaian itu berkaitan dengan petisi yang dibuat oleh sejumlah dosen untuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim terkait kewajiban menginput ulang secara manual data Tri Dharma perguruan tinggi yang sangat banyak ke dalam sistem baru dan dalam waktu yang sangat singkat (batas waktu 15 April 2023) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Adapun petisi tersebut menyerukan kepada Mendikbud Nadiem  sesuai yang di lansir dari Kompas.com yaitu untuk:

1. Batalkan tenggat waktu 15 April 2023 (terkait kebijakan input data Tridarma Penilaian Angka Kredit di link Sijali/Sijago).

2. Hapuskan ancaman sanksi terhadap dosen (terkait kebijakan tersebut).

3. Audit aplikasi-aplikasi Ditjen Dikti Ristek yang terlalu banyak dan membebani dosen.

4. Reformasi birokrasi pendidikan sekarang juga.

“Beban administratif yang menimpa dosen Indonesia semakin tidak masuk akal. Jika dibiarkan, mutu dosen dan pendidikan tinggi akan terus merosot,” tulis Benny Setianto, dosen Unika Soegijapranata dalam petisi di laman change.org. Benny menjadi salah satu dosen dari 37 dosen yang mengawali pembentukan petisi.

Tanggapan Kemendikbud Ristek PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 sendiri merupakan pembaruan dari PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.

Peraturan ini menuntut landasan lain untuk melakukan penyesuaian dengan pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN.
Terbitnya PermenPAN RB No. 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional ini mengubah tugas ASN secara fundamental.

Khususnya terkait dosen sebagai ASN, kini dosen secara fungsional melaksanakan tugas organisasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi. Dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, tapi menjadi bagian dari tujuan institusinya.

Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja dosen yang akan dievaluasi oleh pimpinan perguruan tinggi. Menurut Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam, Permenpan RB No. 1 2023 membuat repot semuanya. Meski tujuan dari peraturan itu baik, tapi tenggat waktunya sangat singkat sekali. Dia mengaku sudah mengupayakan dan terus mengupayakan agar tidak ada dosen yang kehilangan angka kreditnya. “Belum lama ini juga kami sudah mengadakan rapat koordinasi lagi dengan semua LLDIKTI dan pimpinan perguruan tinggi (ini yang ketiga kalinya) untuk menjelaskan dan mencari solusi bersama,” ucap dia, Selasa (11/4/2023).

Lanjut Prof. Nizam mengatakan, sebetulnya tidak ada sistem baru dalam PermenPAN RB No. 1 ini.

Itu karena menggunakan PAK dosen yang selama ini sudah berlaku. “Untuk klaim kinerja, dosen hanya perlu menarik data kinerja melalui SISTER, PDDIKTI atau sistem internal perguruan tinggi dan LLDIKTI.

Jadi dosen tidak perlu unggah dokumen apapun untuk pengajuan klaim kredit kinerja sampai dengan 2022,” jelas dia.

“Jadi diizinkan tetap mengajukan usulan kenaikan Jabatan Fungsional Akademik Dosen (JAFA) baru sampai dengan 15 Mei 2023 ke Ditjen Dikti. Jadi tanggal ajuan paling lambat 15 Mei 2023,” tukas dia.

Adapun proses penilaian yang sedang berlangsung akan diselesaikan paling lambat 30 Juni 2023. Apabila belum lolos, maka akan dikonversi ke sistem baru, sehingga kinerjanya tidak akan hilang.

Demikian informasi tentang Permenpan RB No. 1 2023 yang membuat repot semuanya. Meski tujuan dari peraturan itu baik. Semoga bermafaat.  (abi/ron)