Info Terkini Hasil Quick Count Pasangan Capres-Cawapres Anies VS Prabowo VS Ganjar, Kata KPU!!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Untuk diketahui proses pemungutan suara telah berakhir,hingga kini proses quick count atau penghitungan cepat hasil sementara perolehan suara Pemilu pun sudah bertebaran menggambarkan hasil peta pada Pemilu 2024.

Baca juga:

Diduga Seorang Caleg Dilombok Tengah Mengamuk, Kaca Rumah Pecah Karena Ini

Pendaftaran Seleksi Calon Fasilitator Program Pengembangan Kompetensi Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PKG PJOK) 2024

Dari awak media Komisioner KPU RI Idham Holik tetap mengingatkan apabila quick count bukanlah hasil Pemilu.

Karena dalam prosesnya, KPU baru akan memulai rekapitulasi suara mulai tanggal 15 Februari 2024.

Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara sebagaimana Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

” Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara ditetapkan hasil pemungutan suara pemilu,” kata Idham. Dilansir liputan6.com.

Kemudian, terkait quick count, kata Idham, proses ini merupakan sistem perhitungan yang memakai cara metodologi ilmiah. Namun bukan hasil rekapitulasi resmi suara Pemilu 2024.

” Sebagaimana diketahui oleh publik quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini dalam menggunakan teknologi statistik. Tetapi undang-undang Pemilu memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang, ” kata dia.

” Mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu secara resmi mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari,” tambahnya.

Dengan menunggu hasil rekapitulasi resmi, Idham berharap kepada semua pihak dapat menghormati proses kerja KPU.

Cawapres Nomor Urut 2 Beri Selamat Ke Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud Atas kemenangan di exit poll

Hal ini agar proses Pemilu berjalan lancar sesuai aturan yang telah ditetapkan.

” Semua pihak semua pihak harus mematuhi undang-undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilu memerintahkan kepada KPU untuk melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca perhitungan suara di TPS,” ucap dia.

Sementara dari keterangan dari Taufan Rahmadi Waketum Rakyat Pro Gibran Milenialz ( RPGM ) menulis, ” Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul di 34 Provinsi se-Indonesia dengan presentase kemenangan akumulatif sebesar 53.62%. Hasil kemenangan ini berdasarkan Upload C-Hasil pada laman Kawalpemilu.org sebanyak 69.559 TPS di seluruh Indonesia dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),” tulis dia.

Di Gegerkan Penemuan Jenasah Wanita di Tepi jalan Desa Bolong Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan

Jika dilihat dari statistik sebaran Upload C-Hasil dari laman tersebut maka rata-rata Prabowo-Gibran meraih kemenangan di daerah yang sebelumnya di prediksi akan kalah, seperti di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Banten. Sementara ini di Pulau Jawa Prabowo-Gibran hanya kalah dengan pasangan Anies-Muhaimin di DKI Jakarta dengan selisih 1.20%.

Untuk Luar pulau Jawa, Prabowo-Gibran begitu mendominasi terutama di Pulau Sumatera, dari 10 Provinsi di Pulau Sumatera Prabowo-Gibran hanya kalah di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat.

Begitu juga dengan Provinsi yang ada di Pulau Sulawesi, Prabowo-Gibran hanya kalah di Provinsi Sumatera Selatan, yang dimana notabene daerah tersebut identik dengan Partai NasDem serta Mantan Wakil Presiden Indonesia yang menjadi bagian dari Paslon 01, Jusuf Kalla.

Jika melihat jumlah TPS yang masuk, kemungkinan data ini hanyak akan bergerak 2-3% hingga akhir, menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 “Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 (Setengah) Provinsi di Indonesia.

Artinya bisa disimpulkan bahwa Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan Pilpres dengan Satu Putaran.

(Sa/ya).