lpkpkntb.com – Satu satunya negara yang menentang penggusuran makam Nabi SAW adalah negara Indonesia dibawah kepemimpinan KH. Hasyim Asyari ulama NU.
Berkat usaha beliau membentuk *komite hijaz* , maka makam Nabi SAW berhasil diselamatkan dari penggusuran kelompok wahabi saudi..
Jasa Besar NU Selamatkan Makam Nabi Muhammad SAW dari Penghancuran Pemerintah Saudi adalah sebuah jasa yang sangat mulia .
Komite Hijaz mungkin saat ini masih ada orang yang belum tahu tentangnya, yaitu sebuah komite yang sangat melegenda dalam sejarah NU.
Coba bayangkan, ketika itu Indonesia belum merdeka dari penjajahan Belanda, dalam keadaan serba susah,
para Ulama Aswaja di Jawa masih sempat mencermati apa yang tengah terjadi di Hijaz (Arab saudi).
NU MENYELAMATKAN MAKAM NABI
Waktu itu di Hijaz dalam masa-masa awal berdirinya kerajaan arab Saudi.
Waktu itu betapa para Kiyai dan ulama Jawa gundah gulana mendengar kabar,
bahwa makam Rasulullah Saw akan diratakan dengan tanah atau dibongkar oleh penguasa Saudi yang ditopang penasehat Wahabi.
Para ulama Jawa waktu itu berupaya keras mencari cara bagaimana mencegah pihak penguasa Hijaz agar tidak membongkar makam Nabi Muhammad saw.
Sungguh ini pekerjaan berat, dalam keadaan serba sulit di masa penjajahan Belanda, dimana transportasi dan alat komunikasi yang terbatas, para kiyai harus berangkat ke Hijaz dalam misi penyelamatan makam Rasulullah saw.
Pada tahun 1924-1925 Arab Saudi baru saja berdiri, dipimpin oleh Ibnu Saud, Raja Najed yang ber-aliran Wahabi.
Aliran
Aliran ini sangat dominan di tanah Haram, sehingga aliran lain tidak diberi ruang dan gerak untuk mengerjakan mazhabnya.
Semasa kepemimpinan Ibnu Saud, terjadi eksodus besar-besaran ulama dari seluruh dunia.
Mereka kembali ke negara masing-masing, termasuk para pelajar Indonesia yang sedang mencari ilmu di tanah Hijaz.
Aliran Wahabi yang terkenal puritan, berupaya menjaga kemurnian agama dari musyrik dan bid’ah namun secara membabibuta dan melalui kekerasan.
Maka beberapa tempat bersejarah, seperti rumah Nabi Muhammad SAW dan sahabat, termasuk makam Nabi Muhammad SAW pun hendak dibongkar.
Umat Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) merasa sangat perihatin kemudian mengirimkan utusan menemui Raja Ibnu Saud.
JASA NU
Utusan inilah yang kemudian disebut dengan *Komite Hijaz.*
Komite Hijaz ini merupakan sebuah kepanitiaan kecil yang dipimpin oleh KH Abdul Wahab Chasbullah.
Setelah berdiri, Komite Hijaz menemui Raja Ibnu Suud di Hijaz (Saudi Arabia) untuk menyampaikan beberapa permohonan, seperti
meminta Hijaz memberikan kebebasan kepada umat Islam di Arab untuk melakukan ibadah sesuai dengan madzhab yang mereka anut.
Karena untuk mengirim utusan ini diperlukan adanya organisasi yang formal, maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari 1926,
yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.
Komite bertugas menyampaikan lima permohonan:
Pertama,
Memohon diberlakukan kemerdekaan bermazhab di negeri Hijaz pada salah satu dari mazhab empat, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.
Atas dasar kemerdekaan bermazhab tersebut hendaknya dilakukan giliran antara imam-imam shalat Jum’at di Masjidil Haram dan hendaknya tidak dilarang pula masuknya kitab-kitab
yang berdasarkan mazhab tersebut di bidang tasawuf, aqoid maupun fikih ke dalam negeri Hijaz, seperti karangan Imam Ghazali, imam Sanusi dan lain-lainnya yang sudaha terkenal kebenarannya.
Hal tersebut tidak lain adalah semata-mata untuk memperkuat hubungan dan persaudaraan umat Islam yang bermazhab sehingga umat Islam menjadi sebagi tubuh yang satu, sebab umat Muhammad tidak akan bersatu dalam kesesatan.
Kedua,
Memohon untuk tetap diramaikan tempat-tempat bersejarah yang terkenal sebab tempat-tempat tersebut diwaqafkan untuk masjid
seperti tempat kelahiran Siti Fatimah dan bangunan Khaezuran dan lain-lainnya berdasarkan firman Allah
“Hanyalah orang yang meramaikan Masjid Allah orang-orang yang beriman kepada Allah”
dan firman Nya “
Dan siapa yang lebih aniaya dari pada orang yang menghalang-halangi orang lain untuk menyebut nama Allah dalam masjidnya dan berusaha untuk merobohkannya.”
PENGHANCURAN WAHABI
Di samping untuk mengambil ibarat dari tempat-tempat yang bersejarah tersebut.
Ketiga,
Memohon agar disebarluaskan ke seluruh dunia, setiap tahun sebelum datangnya musim haji
mengenai tarif/ketentuan biaya yang harus diserahkan oleh jamaah haji kepada syaikh dan muthowwif dari mulai Jedah sampai pulang lagi ke Jedah.
Dengan demikian orang yang akan menunaikan ibadah haji dapat menyediakan perbekalan yang cukup buat pulang-perginya dan agar supaya mereka tiak dimintai lagi lebih dari ketentuan pemerintah.
Keempat, Memohon agar semua hukum yang berlaku di negeri Hijaz, ditulis dalam bentuk undang-undang agar tidak terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Kelima,
Jam’iyah Nahdlatul Ulama memohon balasan surat dari Yang Mulia yang menjelaskan bahwa kedua orang delegasinya benar-
benar menyampaikan surat mandatnya dan permohonan-permohonan NU kepada Yang Mulia dan hendaknya surat balasan tersebut diserahkan kepada kedua delegasi tersebut.
Karena untuk mengirim utusan ini diperlukan adanya organisasi yang formal, maka didirikanlah Nahdlatul Ulama pada 31 Januari
1926, yang secara formal mengirimkan delegasi ke Hijaz untuk menemui Raja Ibnu Saud.
Maka dapat disimpulkan bahwa Komite Hijaz yang merupakan respon terhadap perkembangan dunia internasional ini menjadi faktor terpenting didirikannya oeganisasi NU.
Berkat kegigihan para kiai yang tergabung dalam Komite Hijaz, aspirasi dari umat Islam Indonesia yang berhaluan Ahlussunnah wal Jamaah diterima oleh raja Ibnu Saud.
(A. Khoiril Anam)
