Jejak Harta Karun Net89: 26 Properti, Mobil Mewah, dan Rp 52,5 Miliar Disita

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2025 01 23 15 53 32 52 f69139cffc4d135a71392e13634f144a2

Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp 1,5 triliun terkait kasus investasi bodong robot trading Net89.

Penyitaan meliputi uang tunai sebesar Rp 52,5 miliar dan 11 unit mobil mewah dengan total nilai sekitar Rp 15 miliar. Selain itu, disita pula 26 properti, termasuk hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di berbagai kota seperti Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 15 tersangka, dengan rincian:

  • 9 tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri:
    • ESI (Founder dan Exchanger Net89)
    • DI (Founder dan Exchanger Net89)
    • YW (Founder dan Exchanger Net89)
    • RS (Sub-Exchanger Net89)
    • AR (Sub-Exchanger Net89)
    • FI (Sub-Exchanger Net89)
    • AA (Sub-Exchanger Net89)
    • MA (Komisaris PT CTI)
    • IR (Direktur IT PT SMI)
  • 2 tersangka tidak ditahan karena sakit keras:
    • MA (Sub-Exchanger Net89)
    • BS (Direktur PT CAD)
  • 3 tersangka berstatus buron dan telah diterbitkan red notice:
    • AA (Komisaris PT SMI)
    • LSH (Direktur Utama PT SMI)
    • TL (Istri dari AA, Komisaris PT SMI)
  • 1 tersangka korporasi:
    • PT SMI (PT Simbiotik Multitalenta Indonesia)

Kasus ini pertama kali terungkap pada Oktober 2022, dengan tersangka utama pendiri PT SMI, Andreas Andreyanto.