lpkpkntb.com – Dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura (SEP) BK dan HK, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar melalui Kejari Tanjung Perak Surabaya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua tersangka kasus pemberian kredit BPD Jatim senilai Rp 20 miliar itu tetap berlanjut.
BACA JUGA:
Banjir Komentar Netizen Unggah Potongan Video Hormat Prabowo
100 Populer Kumpulan Kata Kekecewaan, Rasa Sedih dan Cinta Amat Mendalam
Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 PT Semesta Eltrindro Pura (SEP) mengajukan permohonan fasilitas kredit modal kerja kepada Bank Jatim Cab Utama. Hal ini setelah perusahaan panel listrik mendapatkan proyek pengadaan panel listrik dari PT Wijaya Karya (Wika).
Dengan kondisi ini, Bank Jatim mengalami kerugian mencapai Rp 7,5 Miliar. Hal ini membuat Kejaksaan menahan kedua tersangka ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Kejati Jatim.
“Proses hukum tetap berjalan karena memang keduanya ada memiliki mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya, Kamis, 2 November 2023.
ASTAGA! Pemilih Penerima Uang 72 Persen KPK Sebutkan Dari Jenis Kelamin ini!
Menurut Aji, dalam mengungkap kasus korupsi, Kejari Tanjung Perak Surabaya tidak hanya melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Kami juga berupaya keras untuk mengembalikan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka, jadi hasil inu merupakan upaya tersangka dalam mengembalikan uang negara,” katanya.
“Nanti akan menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan untuk terdakwa dalam penuntutan kami,” ucapnya.
Sementara terkait kerugian negara tersebut, Aji menyampaikan telah dikembalikan seluruhnya. “Ini total kerugian negara dikembalikan sepenuhnya oleh para tersangka,” tandasnya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana korupsi. (*)

