Lombok Tengah – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) guna mempertanyakan kasus yang sedang berproses yang menjadi perhatian Publik bukan hanya di NTB tapi se Indonesia yakni dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Ketua GMPRI NTB Rindawanto Evendi yang familiar di sapa Rindhot memimpin Audiensi di kantor Kejari lombok tengah membeberkan alasannya mendatangi Kejari Loteng karena hal utama desakan dari masyarakat yang mempertanyakan kasus dugaan korupsi insentif pungutan Pajak penerangan jalan (PPJ) masih berjalan atau telah hentikan (SP3) oleh penyidik kejaksaan Negeri lombok tengah, Kemudian ada pula yang berasumsi Pemda Loteng sulit tersentuh hukum karena kedekatannya bersama kepala Kejari Loteng.
“Itulah yang membuat semangat kami ingin cepat ketemu sama pihak Kejari Loteng agar kami mendapatkan jawaban secara langsung untuk di sampaikan kepada masyarakat terutama melalui Media terlebih saat ini zaman digitalisasi tentu mudah sekali informasi di dapat oleh masyarakat,”kata Rindhot melalui Media, Kamis (30/01/2025).
Sementara Pembina GMPRI LaLu Eko mihardi yang juga Penggiat Anti korupsi menyampaikan bahwa pajak penerangan jalan (PPJ) adalah self assesment di bayar sendiri oleh wajib pajak (orang Pribadi atau Badan) dan pembayaran tagihannya secara langsung dibayarkan kepada PLN, pajak penerangan jalan (PPJ) di Setorkan atau di transfer oleh PLN ke Pemda langsung ke kas Daerah setiap bulan berdasarkan perhitungan : penjualan tenaga Listrik (PTL) x tarip pajak 10% = PPJ
Adapun berdasarkan ketentuan pasal 1 (satu) angka 5 (lima) peraturan pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan Retribusi daerah, bahwa ada serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak dan Retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak dan Retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan pernyetorannya, berdasarkan aturan pada PP tersebut Bappenda tidak melakukan kinerja Apapun terkait pajak penerangan jalan (PPJ) Bersesuaian dengan LHP BPK 2023 atas LKPD Tahun 2022 yang menyatakan pembayaran insentif pungutan pajak penerangan jalan tidak berdasarkan kinerja yang terukur senilai Rp 777.336.680,00.
Dalam hal pemberian insentif pemungutan pajak harus mengacu pada ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan pemerintah No 69 tahun 2010 yang menyatakan bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retrebusi didasarkan berdasarkan asas kepatutan,kewajaran, Rasionalitas di sesuaikan berdasarkan besar tanggung jawab.apakah bappenda berhak mendapatkan insentip dari pajak penerangan jalan (PPJ) tentunya tidak, karena serangkaian kegiatan tersebut tidak di lakukan Bappenda melainkan di lakukan Oleh PLN.
pajak penerangan jalan (PPJ) termasuk pajak daerah, Namun mekanisme cara pemungutan nya berbeda dengan pajak hotel,pajak restoran,pajak hiburan,pajak parkir,pajak sarang burung walet,PBHTB,NJOP PBB yang serangkaian kegiatannya mulai penghimpunan data objek pajak dan subyek pajak dan Retribusi, uji petik,kegiatan penagihan dan pembayaran pajak terhutang dan Retribusi terhutang serta pengawasan di lakukan Bappenda. Sedangkan pada pajak penerangan jalan (PPJ) semua mekanisme kegiatan pungutan di Lakukan oleh PLN.
GMPRI sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejari lombok tengah dalam penanganan dugaan korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak penerangan jalan tahun 2019 sampai 2023 yang telah sampai ke tahap penyidikan. kedatangan GMPRI ke kantor kejaksaan Negeri Loteng adalah bentuk Support kami atas kerja keras penyidik kajari,sehingga nantinya dugaan korupsi pungutan insentif pajak ini menemukan titik terang dan segera ada penetapan tersangka.
Kasus dugaan korupsi insentif pungutan pajak ini adalah kasus besar, penyidik Kejari loteng telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat pejabat di Lingkup Pemda loteng,,PLN dan pihak pihak terkait lainnya tentunya GMPRI menduga tidak menutup kemungkinan ada saja upaya interpensi/obstruction of justice yang dilakukan oknum yang mencoba menghalang halangi penyidikan dan mencoba merekayasa alat bukti dokumen maupun keterangan saksi, hal itu perlu di waspadai oleh kawan kawan intelejen dan pidsus Kejari lombok tengah.
GMPRI sangat berterimakasih tentunya pada Kejaksaan Negeri lombok tengah semoga dengan diskusi kita hari ini mempererat terbangun kemitraan, kami berharap penanganan perkara ini sesegera mungkin di sidangkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, pastinya saya selaku pembina GMPRI bersama DPD GMPRI NTB dan GMPRI sekabupaten Kota nantinya akan hadir dan melakukan Aksi di depan pengadilan tipikor untuk mendukung kejaksaan Negeri Lombok tengah.
Sementara Kepala seksi Intel Kejaksaan lombok tengah I Made juri Imanu dalam diskusi bersama GMPRI, Made juri menyampaikan kejaksaan Negeri loteng sepakat dengan GMPRI, kasus ini tetap jalan hingga di persidangan, kejari lombok tengah tidak main main dan profesional penanganan perkara dugaan korupsi ini,,tidak sembarang kami menutup perkara ini karena sudah menjadi atensi,setiap laporan pengaduan masyarakat ada tahapan tahapannya ada SOPnya berjenjang kami melaporkan ke Kajari dan Kajari melaporkan ke Kajati.
sedangkan Esti dari penyidik pidsus menyampaikan kalau proses penanganan perkara ini sudah di tahan penyidikan, posisi kasus ini adalah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pembayaran insentif pemungutan pajak pada pemerintah daerah lombok tengah dari tahun 2019 hingga 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian daerah atau negara.
Esti menerangkan dalam penyidik sudah melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa 15 orang saksi, penyidik sudah berkoordinasi dengan 2 (dua) orang ahli baik dari ahli pidana forensik maupun terhadap Auditor untuk menghitung kerugian Negara, penyidik sudah sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dokument terkait.
sampai saat ini penyidik Kejari sedang berkerja terus sedang mengumpulkan alat bukti lainnya baik berupa saksi,ahli,surat dan lainnya untuk tahap berikutnya penetapan tersangka.tutupnya dalam diskusi
