Baru-baru ini, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihadapkan pada dua kasus korupsi yang menarik perhatian publik: dugaan korupsi terkait pembangunan NTB Convention Center (NCC) dan kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB.
Kasus Korupsi NTB Convention Center (NCC): Penyidik Kejaksaan Tinggi NTB telah memeriksa sejumlah pejabat pemerintah daerah terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Pemeriksaan ini mencakup beberapa pejabat dengan inisial AM (Abd. Manan) dan MB (Muh. Baihaki).
Kasus Pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB:
Polresta Mataram telah menetapkan Ahmad Muslim (AM), mantan Kepala Bidang SMK Dikbud NTB, sebagai tersangka dalam kasus pungli proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024. AM ditangkap dalam operasi tangkap tangan saat menerima uang tunai Rp50 juta, yang diduga sebagai “fee” dari pelaksana proyek pengadaan perlengkapan di salah satu SMK di Kota Mataram. Kepala Dinas Dikbud NTB, Aidy Furqan, juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kedua kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di NTB dalam memberantas praktik korupsi dan pungli, khususnya di sektor pemerintahan dan pendidikan.
