Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini sedang menelaah laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB.
Pelaksana Tugas Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut baru saja diterima dan sedang dalam proses telaah.
Proses telaah ini merupakan prosedur standar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Setelah telaah selesai, Kejati NTB akan menginventarisasi pihak-pihak yang akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut. Namun, saat ini belum ada informasi spesifik mengenai periode pengelolaan dana yang diduga terjadi penyimpangan.
Sebelumnya, Inspektorat Kota Mataram memastikan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp15,5 miliar hanya berkaitan dengan kesalahan administratif dan tidak ditemukan kerugian negara.
Dengan adanya laporan baru ini, Kejati NTB akan melakukan telaah mendalam untuk memastikan ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana KONI NTB.
(LK)
