Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen pada 10 September 2024.
Aturan ini menggantikan beberapa regulasi lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan hukum serta dinamika masyarakat saat ini.
Peraturan ini dirancang untuk memperjelas status dosen, menyederhanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi, serta meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen. Salah satu poin penting adalah penghapusan kategori NIDN, NIDK, dan NUP, sehingga kini hanya ada dua status dosen: dosen tetap dan dosen tidak tetap. Dosen tetap adalah mereka yang bekerja penuh waktu dengan beban kerja minimal 12 SKS per semester dan memiliki jabatan akademik, sementara dosen tidak tetap bekerja dengan beban kerja kurang dari 12 SKS.
Selain itu, peraturan ini menegaskan hak dosen, baik ASN maupun non-ASN, untuk memperoleh pendapatan di atas kebutuhan hidup minimum dan memungkinkan mereka bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi. Kemendikbudristek juga memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi dalam mengelola karier dosen, termasuk dalam menetapkan indikator kinerja dan melakukan promosi ke jenjang Lektor Kepala dan Profesor.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan profesi dosen menjadi lebih bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.












