JAMBI – www.lpkpkntb.com. Setelah mencuat pemberitaan mengenai surat pemberhentian saudara Syamsudin, wartawan lpkpkntb mencoba menghubungi lewat whatsapp.
Menurut pengakuan saudara syamsudin wahid selaku ketua LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi ” tidak membenarkan adanya pemberitahuan surat teguran ke 1 dan surat pemberitahuan teguran ke 2, sampai saat ini Ia belum pernah menerima surat sesuai yang di muat media, kalau memang sudah pernah di sampaikan mana buktinya ” katanya.
Menurut dia, ketua LCKI Provinsi Jambi tidak memiliki wewenang dan hak mengeluarkan surat pemberhentian pengurus LCKI Kabupaten Tanjung Jabung Timur, karena Id Card/KTA kami di keluarkan pengurus LCKI pusat.
Ia menegaskan ” kepengurusan LCKI Provinsi tidak pernah ada di karena kan sudah berakhir masa jabatan Tahun 2021. Oleh sebab itu kami tidak pernah di undang untuk mengadakan musyawarah daerah (MUSDA) atau musyawarah wilayah (muswil) ” Tegasnya.
Ia mengatakan “terkait soal kepengurusan LCKI Provinsi Jambi sudah kami sampaikan ke pengurus pusat, dan LCKI Prpovinsi Jambi saat ini saya katakan ilegal, karena belum ada nya pemilihan semenjak habis masa jabatan Tahun 2021, karna kami dari beberapa Kabupaten tidak pernah di undang juga seperti yang di beritakan kemarin ” tutup Syamsudin Wahid. Minggu/21/08/22.

