lpkpkntb.com – Musyawarah ini membahas solusi terkait akses jalan Penghubung dari Desa Salu Pao Lamasi Timur Kab.Luwu, ke Desa Wara Kec. Malangke Barat Kab. Luwu Utara menggunakan Pincara yang berukuran 3 × 3 terbuat dari papan yang sangat sederhana tujuan mempermudah jalan Alternatif (Strategis) penghubung dua Desa. Musyawarah ini dilaksanakan di Kantor Desa Salu Pao jam 11.30 siang, Rabu, 4/ 9/ 2024.
Musyawarah ini membuat sebuah kesepakatan dan di sepakati untuk kepentingan umum dan beberapa opsi atau poin yakni…
1.Usaha pincara di tangani oleh kedua Pemerintah Desa Wara dan Desa Salu Pao.
Baca: TERBARU! SUSUNAN PEMERINTAHAN KABINET PRABOWO-GIBRAN 2024-2029
2.Pincara di buka dengan ketentuan/ syarat pemerintah Desa yang ambil alih sepenuhnya, dan bukan di kuasai oleh Pribadi karna kami memikirkan untuk jangka panjang, agar supaya tidak timbul masalah baru.
3. Selama ini jalan di tutup Desa Salupao bukan karna di kuasai atas nama pribadi tapi karna menghindari hal hal yang tidak di inginkan, jangan sampai menimbulkan Konflik antar kelompok dan mudah terprovokasi, olehnya itu atas nama Pemerintah Desa Salu Pao dan masyarakat Desa Salu Pao mengucapkan mohon maaf atas terganggunya akses penghubung dua Desa, yakni Desa Salu Pao Lamasi Timur dan Desa Wara Malangke Barat ( MALBAR)
Anggota Dewan DPRD Kabupaten Luwu Irvan menyampaikan bahwa pincara di buka jika pengelolahnya di kembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Desa.
Yang dihadiri oleh anggota DPRD kabupaten Luwu, atas nama Irvan, Kedes Wara Basruddin B, Kades Salu Pao Marthen Garanta, Babinsa Desa Wara PELDA Herman, Tokoh masyarakat Abdul Muis, Toko Pemuda, Toko Agama, dan juga dihadiri salah satu Dewan pers.
( Erwin & Dimas)
