.lpkpkntb.com – Seorang Guru Besar dari Universitas Mataram Guru di beritakan Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH, SU. Terseret kasus dugaan tindakan melawan hukum dalam investasi asing di Gili Nanggu, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Dikutip dari Gatanews id. Jumat, (2/2) Ia Digugat berkaitan dengan investasi di Gili Nanggu yang diduga merugikan penggugat hingga puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:
BACA JUGA:
Besaran Gaji PNS Hingga PPPK Resmi Dinaikkan Tertuang Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 2024
Para penggugat adalah investor asing yang tertarik untuk menanamkan modalnya dan menjalankan usaha di Indonesia tepatnya di Gili Nanggu, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. menjalani sidang perdana 6 Februari 2024 mendatang.
Guru Besar Universitas Mataram itu dijadwalkan menjalani sidang perdana 6 Februari 2024 mendatang.
Gugatan terhadap Prof. Zainal Asikin dan kawan-kawan teregister dengan nomor 13/Pdt.G/2024/PN Mtr pada tanggal 16 Januari 2024.
Dugaan ini terungkap setelah Jurriaan de Reijer, Direktur Axlo Foundation melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Mataram.
Kuasa Hukum Penggugat antara lain Hijrat Priyatno, S.H., M.H,. Suhartono, S.E., SH., Anriyadi Iktamalah, S.H., M.H. melayangkan gugatan terhadap Prof. Zainal Asikin bersama tiga rekannya yakni Tjo Mien Sasminto, Mahesh Narayan dan Baharudin melalui Pengadilan Negeri Mataram.
BACA JUGA:
Ada 10 Kampus di Indonesia Pencetak PNS Terbanyak Dari 30.555 Lulusan
Kronologis
Kasus berawal dari April 2017. Modal sudah ditransfer namun asset lahan tak kunjung didapatkan.
Atas kerugian materil, mereka menggugat Prof. Asikin Cs sebesar Rp 23 Miliar lebih, untuk kerugian materiil dan non materil.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo yang dihubungi wartawan justru enggan menjawab dengan rinci terkait kasus yang menimpa Prof. Zainal Asikin Cs tersebut.
Hasil Percakapannya seperti yang di Kutip laman Gatanews.id. Jumat, (2/2).
” Nanti sy cek dulu di bag perdata..,” jawabnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara Prof. Zainal Asikin yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengaku siap mengikuti proses hukum.
“Oh.. orang gak ngerti masalah. Saya makan ta*nya kalau menang lawan saya,” jawabnya dikonfirmasi media.
“Saya siap 1000 persen. Gugatan receh itu,” sambungnya.
Info yang dihimpun, Prof. Zainal Asikin bersama Baharudin terlibat dalam proses likuidasi aset Pemprov Gili Tangkong di wilayah Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
Putusan itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Mataram dengan nomor putusan 115/Pdt.P/2022/PN Mataram tanggal 20 Juni 2022.
Pada putusan ini juga menunjuk Prof. Zainal Asikin dan Baharudin sebagai likuidator untuk melakukan pemberesan proses pembubaran PT. Istana Cempaka Raya hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (**).

