Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Dipecat!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Inilah Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa (7/11) dikutip dari Youtube Mahkamah Konstitusi.

Baca Ini :

INILAH WAJAH GAZA SEBELUM MILITER ISRAEL AGRESIF

PASUKAN HAMAS HAJAR PULUHAN THANK MILIK ISRAEL 6 NOVEMBER 2023

“Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari Ketua Mahkamah Konstitusi,” terang Jimly.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi teguran kepada Ketua MK Anwar Usman dan hakim terlapor lainnya pada Selasa (7/11/).

Para terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Baca Ini:

PASUKAN HAMAS HAJAR PULUHAN THANK MILIK ISRAEL 6 NOVEMBER 2023

Ketua MKMK juga memerintah Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru selama 2×24 jam.

Di mana pelanggaran ini dianggap sebagai sesuatu hal yang wajar terjadi, yang berbenturan dengan praktek kepentingan sebagimana dilihat laman Bisnis.com.

“Sehingga para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip kesetaraan dan kesopanan penerapan angka 1,” kata Bintan R. Saragih, dikutip dari siaran langsung Youtube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.

Bintan pun mengatakan bahwa secara bersama-sama, para hakim konstitusi membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik. **