lpkpkntb.com – Diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengambil kebijakan untuk memitigasi potensi terulangnya tragedi di Pemilu tahun 2019 lalu, ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia dan ribuan sakit saat bertugas.
Namun, Petugas KPPS kini telah dibatasi sebagaimana penjelasan dari, Idham menjelaskan dua kebijakan mitigasi yang dilakukan.
Baca juga:
Diduga Seorang Caleg Dilombok Tengah Mengamuk, Kaca Rumah Pecah Karena Ini
Prof Yusril Pasang Badan Untuk Prabowo-Gibran Jika Tim Amin dan Ganjar Menggugat Hasil Pilpres 2024
Pertama, pembatasan usia calon KPPS yakni maksimal berusia 55 Tahun.
Kedua, menurunkan batas usia minimal dari usia 21 tahun (di Pemilu Serentak 2019 lalu) kini menjadi 17 tahun (di Pemilu Serentak 2024). Idham menilai penurunan batas usia minimal itu supaya calon petugas memiliki imunitas tubuh dan kesehatan yang lebih tangguh.
Dilansir dari Kompas.com. Sabtu (17/2).Sejumlah anggota KPPS meninggal dunia di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Klaten, Kendal, Koja, Bogor, Ponorogo, hingga Tangerang.
Adapun, penyebab kematian anggota KPPS bervariasi, seperti kelelahan hingga diduga serangan jantung.
Berdasarkan data yang ada, sejumlah anggota KPPS juga tercatat memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Nadia menerangkan bahwa terdapat sejumlah anggota KPPS yang melakukan berobat jalan dan meninggal dunia berdasarkan laporan dari fasilitas kesehatan, baik di klinik, rumah sakit, maupun puskesmas.
Baca juga:
Kemenangan Salah Satu Paslon Hal Tidak Menyenangkan Buat Paslon Kalah
Sebanyak empat petugas meninggal dunia dan kematian tersebut telah diverifikasi. Sayangnya, ia tidak merinci wilayah tugas anggota KPPS yang meninggal.
” Ada dilaporkan 13 kematian, tapi masih proses verifikasi Dinkes setempat,” terangnya.
Kemudian, Nadia bilang, pihaknya melakukan sejumlah upaya mengurangi risiko masalah kesehatan saat KPPU bertugas, termasuk melakukan skrining kesehatan bagi masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.

