Sapi Tak Kunjung Datang, Mantan Legislator Dicokok Jaksa,?

Avatar of lpkpkntb
Dana pokir dewan lobar
(Ilustrasi: Ternak Sapi)

Mantan anggota DPRD Lombok Tengah, Muhammad Sidik Maulana (MSM), ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin malam, 16 Desember 2024, sekitar pukul 23.55 WITA.

Baca:APH Diminta Usut Bantuan Sapi Dana Pokir Mantan Oknum Dewan Lombok Barat

Penangkapan dilakukan di kediamannya di Batukliang, Lombok Tengah, setelah MSM beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sapi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Majapahit Mataram tahun 2021-2022.

Dalam kasus ini, MSM berperan sebagai offtaker yang seharusnya menyediakan bibit sapi untuk petani. Namun, sapi-sapi tersebut tidak pernah sampai ke petani, sehingga negara dirugikan sebesar Rp8,2 miliar.

Selain MSM, Kejati NTB telah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu anggota DPRD Lombok Tengah Mahrup, mantan Kepala BSI Cabang Majapahit Mataram Suryo Edhie (SE), dan seorang offtaker lain berinisial MSL. Sebelumnya, Mahrup telah ditahan, sementara SE dan MSL masih dalam pencarian karena juga tidak memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana KUR yang seharusnya membantu petani, tetapi malah menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
(*)