lpkpkntb.com- Ebitra, 33, warga Desa Kebon, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi karena menghabisi nyawa Rusda, 45, tetangganya sendiri.
Tersangka Ebitra diamankan di rumah keluarganya di Desa Tanjung Ning, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (6/12/2022). Korban dibunuh saat berada di rumahnya pada Selasa 6 Desember 2022 sekitar pukul 16.30 WIB.
Motifnya, hanya gegara korban meletakkan kayu bakar di rumah pelaku tanpa meminta izin terlebih dahulu. Tersangka yang sudah emosi langsung membacok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian leher, luka bacok bagian mulut sebelah kanan, luka bagian punggung sebelah kanan dan meninggal dunia.
Tidak lama kemudian, keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin membenarkan telah mengamankan satu pelaku pembunuhan.
“Mendapat laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya,” kata M Tohirin, Rabu 7 Desember 2022.
Selain tersangka, ikut diamankan barang bukti yakni, parang bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm dan pakaian korban. “Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 338 tentang kasus tindak pidana pembunuhan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” ujar M Tohirin. Sementara, tersangka Ebitra mengakui perbuatannya. “Ya pak, korban sering sekali meletakkan kayu bakar di rumah saya dan tanpa meminta izin, saya kesal dan saya bunuh,” akunya.
[Ron/Abi].

