lpkpkntb.com – Kemarin di akhir tahun 2022, tilang manual sempat dihapus. Namun kini, Polisi berencana aktifkan lagi tilang manual di tahun 2023.
Sementara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah mulai hari ini, Rabu (1/2/2023).

Kemudian, Tilang manual akan menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik (ETLE). Adapun pengguna yang akan ditilang yakni: Kendaraan dengan knalpot brong Pengendara ugal-ugalan Truk over dimension over loading (ODOL) “Ketiga pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat,” kata Kasatlantas Polres Wonogiri AKP Maryono, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, (1/2/2023).
Adapun tilang manual ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKi Jakarta.
Di Jawa Tengah sendiri, daerah yang sudah menerapkan tilang manual yakni Semarang, Klaten, dan Wonogiri. Namun nantinya, tilang manual untuk menangkap tiga pelanggaran di atas akan diterapkan di 35 Kota/Kabupaten di Jawa Tengah. “Tilang manual Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah. E-TLE juga akan ditambah dan target 2023, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan turun,” kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho dalam keterangan resminya. Baca Juga : Tilang Manual Diterapkan Kembali per Februari 2023, Cek Daerahnya! Penerapan kembali tilang manual salah satunya dikarenakan tilang elektronik yang sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia dinilai kurang efektif. Banyak pengguna melakukan kecurangan untuk menghindari tilang elektronik yang telah diterapkan.
Salah satunya yakni dengan mencopot atau mengganti plat nomor. Meskipun tilang manual kembali diterapkan, prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE yakni petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak. Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik. Terakhir, pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan. Dengan demikian tidak ada surat tilang.
“Kami melihat masyarakat dari sisi kesadaran lalu lintasnya itu sendiri, apakah masih tetap menggunakan e-tilang atau kami kombinasikan dengan tilang yang selama ini secara manual kami laksanakan,” kata Firman, dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram @divisihumaspolri (3/1/23). yang lalu.
Banyaknya masyarakat yang belum patuh berlalu lintas tercermin dalam evaluasi Operasi Lilin 2022 yang dilaksanakan selama 11 hari.
Firman menjelaskan, ” Pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas. (abi/ron).












