Terancam Berpindah Kepemilikan, mantan Menpora Hayono Isman Bereaksi!

Mantan Menpora Hayono Isman/lpkpkntb.com
Mantan Menpora Hayono Isman/Ilpkpkntb.com

Lpkpkntb.com – Dengan adanya putusan PN Cianjur dan PT Bandung yang tidak berkeadilan, maka

para ahli waris mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung  tanggal 17 September 2024.

Tanah warisan keluarga mantan Menpora Hayono Isman seluas  46.710 meter persegi yang terletak di Ciloto, Puncak, Bogor, Jawa Barat, terancam berpindah kepemilikan secara tidak sah.

Pasalnya, tanah tersebut secara tiba-tiba ada pihak yang mengaku telah membeli dan mengklaim sebagai pemiliknya.

Kasus tersebut berawal pada 15 Juni 2023, di mana ahli waris almarhum Mas Isman terkejut mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri Cianjur atas adanya gugatan dari pihak Nayef Abdulkareem Al Othaim selaku Direktur Utama PT Indo Othaim International dan selaku pemilik usaha Glamping At Taman Wisata Alam Sevillage Puncak.

Pokok perkaranya dari surat panggilan tersebut menyatakan bahwa pihak Othaim-Sevillage telah membeli tanah di Ciloto tersebut.

“Padahal kami selaku ahli waris merasa tidak pernah ada yang menjual tanah tersebut. Tapi tiba-tiba ada yang mengaku telah membelinya,” kata Hayono Isman di Gedung Kosgoro Mas Isman, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Kasusnya pun kemudian disidangkan di PN Cianjur. Pihak Othaim-Sevillage kemudian dimenangkan atas dasar pembeli beritikad baik, dengan nomor putusan: 21/Pdt.G/2023/PNCjr tanggal 10 Juli 2024.