Kasus Aborsi Ilegal Terbongkar Setelah Warga Cium Aroma Mencurigakan
Makassar – Seorang mahasiswi program Magister (S2) berinisial CI (23) di salah satu perguruan tinggi ternama di Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan aborsi secara ilegal. Parahnya, janin hasil hubungan gelap itu dikubur diam-diam di pekarangan rumah pacarnya, ZU (29), yang berlokasi di Tamalanrea, Makassar. seperti dikutip dari Detik Sulsel.
Baca:Beredar Link Daftar CPNS 2025, Cek Fakta: Mana yang Asli dan Mana Hoaks?
ASN Puskesmas Diduga Terlibat, Janin Ditemukan Terbungkus Pembalut
Penelusuran Unit Resmob Polda Sulsel mengungkap bahwa CI tidak sendiri. Ia diduga mendapat bantuan dari seorang ASN berinisial SA (44) yang bekerja di sebuah puskesmas. ASN tersebut menyediakan alat dan tempat untuk menggugurkan kandungan CI yang saat itu telah memasuki usia lima bulan.
Dalam olah TKP yang dilakukan oleh tim gabungan Dokpol Forensik Polda Sulsel, Inafis Polrestabes Makassar, dan Ditreskrimum, ditemukan jasad janin dalam kondisi mengenaskan terbungkus pembalut dan dikubur secara sembunyi-sembunyi di belakang rumah.
Motif: Takut Diketahui Keluarga, Polisi Telusuri Praktik Serupa
CI mengaku panik dan takut masa depannya hancur jika kehamilannya diketahui oleh pihak keluarga. Ia juga tidak siap menghadapi konsekuensi sosial dari kehamilan di luar nikah tersebut.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami kasus ini. Apakah aborsi tersebut dilakukan hanya sekali, atau ada kemungkinan praktik serupa telah terjadi sebelumnya.
“Kami mengamankan empat orang dalam kasus ini, termasuk ASN yang membantu proses aborsi,” ujar salah satu penyidik Polda Sulsel.
Terancam 10 Tahun Penjara, Kasus Ini Jadi Sorotan Nasional
Para pelaku dijerat dengan Pasal 194 jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 346 dan 348 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini memantik kembali perhatian publik terhadap pentingnya edukasi seksualitas, kesehatan reproduksi, dan pengawasan terhadap oknum tenaga medis yang menyalahgunakan profesinya.
