Mataram – Vega, pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan Bupati Lombok Tengah, Suhaili FT, mengaku kecewa terhadap Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Suhaili, yang juga merupakan calon Wakil Gubernur NTB, dilaporkan oleh Vega dengan nomor laporan LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB pada 15 Juli 2024. Vega menuduh Suhaili telah melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Dilansir Radarlombok. Kamis (17/10).
“Saya benar-benar kecewa. Semestinya penanganan kasus yang saya laporkan tidak ditunda,” tegas Vega pada Selasa (15/10/2024).
Kekecewaan Vega dipicu oleh kebijakan Polda NTB yang menunda penanganan kasus ini dengan alasan keamanan menjelang Pilkada. Vega menilai kebijakan tersebut ambigu, mengingat beberapa pejabat tetap diperiksa, sementara pemeriksaan terhadap Suhaili, yang baru mencalonkan diri, ditunda.
Menurut Vega, proses hukum yang menyangkut seorang calon kepala daerah seharusnya menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih. “Ada kasus hukum, walaupun belum dinyatakan bersalah karena masih dalam proses, tapi ada indikasi. Tidak mungkin ada laporan jika tidak ada sesuatu yang benar-benar terjadi,” ujar Vega. Ia menambahkan bahwa laporan palsu juga dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Penundaan kasus ini dianggap oleh Vega sebagai preseden buruk, mengingat tidak ada dampak langsung pemeriksaan Suhaili terhadap masyarakat. “Justru itu akan menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih. Kenapa orang yang baru mau jadi pejabat malah ditunda pemeriksaannya dengan alasan Pilkada?” lanjut Vega.
Vega juga menepis tudingan bahwa laporannya bernuansa politik. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah korban yang mencari keadilan dan tidak memiliki tendensi politik apapun. “Langkah hukum yang saya ambil ini justru menjadi pencerahan bagi masyarakat agar mengetahui track record calon pemimpin,” tegasnya lagi.
Vega mengungkapkan bahwa sejak laporan dilayangkan, Suhaili beberapa kali menghubunginya untuk mencapai kesepakatan damai, namun Vega menolak. “Ini bukan soal uang, tapi harga diri. Kami akan terus memperjuangkan keadilan dan berharap kasus ini segera diproses,” tegas Vega.
Sebelumnya, Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, menjelaskan bahwa penundaan pemeriksaan Suhaili dilakukan berdasarkan arahan internal kepolisian terkait Pilkada. “Proses hukum tidak dihentikan, hanya ditunda hingga Pilkada selesai. Setelah itu, baik terpilih ataupun tidak, kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Erles Rareral, kuasa hukum Vega, juga menegaskan bahwa laporan ini murni terkait dugaan tindak kejahatan dan tidak terkait Pilkada. “Kami memiliki bukti kuat dan akan terus menindaklanjuti laporan ini,” tegas Erles.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis antara Vega dan Suhaili terkait penyewaan kolam pemancingan di Desa Pemepek, Lombok Tengah. Suhaili diduga menjanjikan sejumlah kerja sama yang tidak terealisasi, termasuk pengelolaan restoran dan pemancingan. Hingga saat ini, kerugian yang dialami Vega mencapai Rp 1,5 miliar.
Suhaili, melalui kuasa hukumnya, Abdul Manan, membantah tuduhan tersebut dan menganggap laporan ini sebagai fitnah yang bertujuan mencoreng namanya jelang Pilkada. Manan menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melapor balik.
Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, dengan penundaan sementara hingga usainya Pilkada NTB.
