Wakil Ketua Komisi II DPR RI Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur UU, 3 Kepala Daerah NTB Akan Segera Berakhir!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan setiap Pejabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sedangkan untuk PJ Bupati dan Wali Kota dipilih langsung oleh Kemendagri, hal ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung oleh Presiden.

Sementara untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan oleh Gubernur dan dipilih oleh Kemendagri,” jelas Junimart dalam pernyataan persnya yang diterima Parlementaria, tahun lalu (5/1/22). dilansir dpr.go.id.

Lebih lanjut Dia menjelaskan “Ketika ada parpol berniat mengajukan calon untuk Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati atau Wali Kota, sebaiknya niat tersebut diurungkan saja karena bertentangan dengan undang-undang,” kata Junimart.

 

Untuk itu, Junimart meminta Kemendagri bertindak selektif dalam menjaring calon Pj Gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden. “Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparant ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden.

Bila perlu dilakukan fit and proper test terlebih dahulu melalui Pansel (Panitia Seleksi),” ujarnya.

 

Sejauh ini, orang nomor satu di NTB Dr. H Zulkieflimansyah belum berbicara secara terbuka ke publik ke mana politik selanjutnya.

Tapi, di beberapa grup whatshapp yang beredar namanya disebut-sebut sangat kuat untuk maju kembali bertarung sebagai calon Gubernur NTB di pilkada serentak 2024 mendatang.

Sebanyak 3 kepala daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat akan turun tahta pada bulan September 2023 ini yaitu, Gubernur NTB, Bupati Lombok Timur dan Walikota Bima.

Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 19 September 2023.

Sementara, pernyataan dari M samsul Qomar Waka Perindo Bidang Pemilih Pemula, Pemuda dan Olahraga, menyampaikan ke media, ” Adanya Pernyataan Cris Parangan yang menyinggung H M Syamsul Lurfi dengan diksi yang kurang baik kami tanggapi dengan permohonan maaf, ” tuturnya.

Kemudian, ” Saya sebagai wakil ketua Perindo NTB menyampaikan permohonan maaf dan mencabut diksi yang kurang baik terhadap partai nasdem dan pribadi HM syamsul Lutfie.

Apa yang di sampaikan bang Cris P adalah murni pernyataan pribadinya bukan statement resmi partai perindo NTB, ” tegasnya.

” Sekali lagi kami minta maaf kepada pak Samsul lutfi dan Nasdem jika ada kekeliruan, ”

Lebih lanjut, Dia menjelaskan, ” Tanggapan kami statemen pak Samsul Lutfie soal usulan penjabat Gubernur NTB adalah hal wajar apalagi kapasitas beliau yang dekat dengan pusat kekuasan tentu akan menjadi pertimbangan Kita mengapresiasi dan menjadikan usulan tersebut diskusi di kalangan politisi kita menangkap itu sebagai aspirasi wakil rakyat kita tentu dengan segala pertimbangan beliau,” imbuhnya.

” Usulan Pak Nana dan HL Gita Aryadi sebagai usulan yang intelektual karena keduanya secara aturan dapat di angkat menjadi pejabat gubernur, ” Kata MSQ.

” Keduanya sudah memenuhi syarat dan unsur jadi yang di usulkan pak Samsul Lutfie itu tentu sudah di kaji dan kita hargai sebagai hak berpendapat,” sambung MSQ.

” Perindo berharap siapapun pejabat Gubernur mendatang dapat melanjutkan dan menjaga NTB selama dia menjabat dan tentu akan kita dukung untuk kelangsungan pemerintahan yang baik, ” tutup M samsul Qomar Waka Perindo Bidang Pemilih Pemula, Pemuda dan Olahraga.  Abi/ron.