PKL Dilarang Berjualan di Trotoar, Satpol.PP Kota Mataram Segera Tertibkan!

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Kota Mataram salah satu Kota sebagai ujung tombak pembangunan tentunya bersih dan berwibawa. Namun  pemandangan yang kurang asri di jalan Bung Hatta Monjok Mataram beberapa PKL menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum) untuk berjualan di Jalan Bung Hatta Monjok Mataram.

IMG 20231017 WA0118
Tim Satpol PP Kota Mataram melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan di trotoar depan perumahan guru.  Jalan Bung Hatta Monjok, Kec Selaparang, Kota Mataram, Selasa (17/10). Dok. SATPOL PP Kota Mataram).

” Kita Kasih teguran dulu 2 hingga 3 kali,  kalau masih berjualan disana baru di angkut!, Bagi warga yang merasa terganggu bisa langsung membuat aduan di https://Lapor.go.id. ” Kata Salah satu Anggota Pol.PP Kota Mataram.

” Upaya ini bagian dari penegakan peraturan daerah (perda). Penertiban dilakukan tim kepada PKL agar tidak menggunakan Fasum sebagai tempat jualan. ” Ini sesuai Perda 11 tahun 2015,”  saat di konfirmasi media lewat whatsapp.

Baca juga:

Kapolda NTB yang Baru Irjen Pol Raden Umar Faroq, Ini Prestasinya

Keberadaan trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki untuk menghindari kendaraan bermotor. Sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 132, yang berbunyi:

  1. Pejalan kaki wajib:
  • Menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi; atau
  • Menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Baca juga:

Pengurus Ranting PGRI sekecamatan Simpang Rimba di Lantik, Suriyanto Ungkapkan Peran PGRI Kabupaten

Untuk itu, perlu ada upaya edukasi dari pemerintah setempat agar tidak berjualan di trotoar yang jalan seringkali dilakukan, bahkan PKL sebetulnya sudah cukup memahami itu. Hanya saja, praktiknya saat ini dari semula di belakang trotoar kemudian sedikit demi sedikit maju ke area yang dikhususkan bagi pejalan kaki tersebut.

Baca juga:

REKOMENDASI DESTINASI PANORAMA BUKIT AUR SEDAU NARMADA LOMBOK BARAT

Semoga tindakan dari Satpol.PP Kota Mataram tersebut, para PKL dapat memahaminya, dan tidak berjualan di Trotoar. Karena ini sangat mengganggu para pejalan kaki, terlebih lokasinya ada di jalan yang sering kali di lalui para pejabat baik tingkat Provinsi maupun pusat.

Para pejalan kaki berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, segara melakukan operasi gabungan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (Fasum).

Secara kewilayahan seperti Lurah, Camat bisa memberikan imabauan secara persuasif kepada para PKL yang menggunakan trotoar, tempat mereka buka lapak, sehingga mereka dapat mentaati perda yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Mataram.

sebagai   (*).