Batas 10 Mei 2024 Pemkot Mataram Data Ulang Aset Kota: 8 Syarat harus Terpenuhi

Avatar of lpkpkntb
Screenshot 2024 05 02 22 44 26 40 c37d74246d9c81aa0bb824b57eaf70622

lpkpkntb.com –  Pemerintah kota (Pemkot) Mataram Melalui Sekretariat Daerah (Sekda) akan melakukan pendataan ulang seluruh aset yang tersebar di Kota Mataram, dengan surat tugas nomor : 87/ST/XIX.MTR/03/2024.

” Ini dalam rangka kita menertibkan pemakaian aset/ rumah dinas agar pemanfaatannya benar2 digunakan oleh yang benar -benar berhak, karena ada rumah dinas dipakai oleh orang yang tidak berhak,” Kata Sekda Lalu Alwan Basri, SPi., M.Si. Di konfirmasi via Whatsapp.


Baca Ini:

Lengkapi Data Diri Sebelum Login sscasn.bkn.go.id Pendaftaran Kemenkumham 2024

Cek Jumlah Gaji PPK PPS dan KPPS Pilkada 2024


Menurutnya, ” Harusnya PNS  datang terlebih dahulu ke BKD agar dibuatkan kontrak dan diberikan permakluman bahwa memang benar tidak mampu. Jangan sampai hanya sekedar bilang tidak mampu padahal mampu, ini yang kita harapkan jangan sampai memberikan pernyataan yang tidak benar, Ini menjadi atensinya BPK RI dari hasil pemeriksaan langsung ke lapangan,” terang Sekda Lalu Alwan.

Adapun bunyi Surat edaran (SE)  sebagai berikut: Nomor: 000.1.4/900/Sekda/V/2024. Sifat: Penting, Hal: Penertiban Rumah Dinas. Yth. Kepala Sekolah Dasar se- Kota Mataram.


Baca Ini:

Pertonsi Dukung dan Sukseskan Forda 2024 dan Fornas 2025

Sri Mulyani Melihat Tumpukan Dana APBD Menganggur di Perbankan Rp180,96 triliun


Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dalam rangka pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Republik Indonesia (BPK RI) pengamanan barang milik daerah berupa rumah dinas milik Pemerintah Kota Mataram, khususnya terhadap hunian yang dikuasai dan dipergunakan oleh pihak yang tidak berhak. Untuk itu, maka diminta kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk segera melaporkan diri ke bidang aset Badan Keuangan Daerah Kota Mataram paling lambat tanggal 10 Mei 2024 dengan membawa kelengkapan sebagai berikut :

  1. surat permohonan menempati rumah dinas;
  2. surat keterangan belum memiliki rumah (surat keterangan tidak mampu) bagi ASN;
  3. sk pengangkatan pegawai tidak tetap bagi non ASN (PTT/GTT);
  4. kartu keluarga;
  5.  kartu tanda penduduk;
  6. pas foto warna ukuran 4 x 6;
  7. materai 10.000 sebanyak 2 lembar;
  8.  pakta integritas.

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasi.
Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatu..

(Abi).