lpkpkntb.com – Untuk mengetahui berapa sih gaji dari petugas pemungutan suara pada Pilkada 2024 baik itu gaji PPK, PPS, dan KPPS.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
Gaji PPK
Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
Terkait:
- Dowload 30 Contoh soal CAT PPK Pilkada 2024
- Di Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kecamatan Pilkada Serentak 2024
Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
Gaji PPS
Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
Pelaksana atau Staf Administrasd an Teknis: Rp 1,05 juta per bulan
Gaji KPPS
Ketua: Rp 1,2 juta per bulan
Terkait:
- Di Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Kecamatan Pilkada Serentak 2024
- Daftar 37 Daerah yang Akan Gelar Pilkada Serentak 2024, Jadwal Persiapan
Anggota: Rp 1,1 juta per bulan
Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp 700 ribu per bulan
Demikian informasi terkait gaji PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
