Segini Gaji KPPS Disamakan Dengan Abdi Negara Viral di Media Sosial, Ada Gaji Tunjangannya?

Avatar of lpkpkntb

lpkpkntb.com – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menaikkan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Rincian gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu diumumkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:

Ada 15 Kota Terkecil Di Indonesia, Bukittinggi dan Jakarta Pusat Masuk Urutan Ke Berapa?

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini viral di media sosial karena disamakan dengan abdi negara seperti PNS, TNI, dan Polri.

Salah satu yang disorot dari KPPS ini adalah gajinya yang cukup tinggi.

Untuk diketahui, KPPS telah dilantik pada 25 Januari 2024. KPPS nantinya akan membantu dalam pelaksanaan pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga:

Capres Ini Unggul 50%, Anies, VS Prabowo, Ganjar, Hasil Survei Terbaru Asing soal Pilpres RI 2024

Untuk persoalan gaji, KPPS di Pemilu 2024 ini mendapatkan gaji lebih tinggi daripada KPPS di Pemilu 2019.

Lalu berapa sebenarnya gaji dari KPPS? Berikut penjelasannya.

Sebagai gambaran, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020,

Simak rincian honor atau gaji petugas gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024, yang resmi dinaikan pemerintah melalui Kemenkeu RI.

Mulai dari PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.

Baca juga:

Dowload Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

Dibuka Pendaftaran Anggota KPPS 2024, Cek syaratnya

Kenaikan gaji itu, melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Dengan demikian honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Seperti contoh, honor anggota KPPS sebesar Rp.500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.

Dowload Surat Lamaran Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2023

Berikut rincian gaji petugas penyelenggara Pemilu 2024:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

• Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta

• Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta

• Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta

• Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta

• Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta

• Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta

• Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

• Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

• Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)

• Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)

• Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

• Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta

.• Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta

• Sekretaris: Rp7 juta

• Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

• Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp6,5 juta

7. Gaji KPPS

• Ketua: Rp6,5 juta

• Sekretaris: Rp6 juta

• Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta.

Selain kenaikan honor badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Sementara, KPPS itu merupakan Lembaga Ad hoc penyelenggara pemilu. KPPS dibentuk oleh negara, guna mensukseskan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pemilihan di TPS.

Berikut sembilan tugas ujung tombak petugas KPPK selama Pemilu 2024:

• Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

• Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu

• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS

• Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Itulah informasi gaji dan tugas KPPS selama pemilu, KPPS dalam Pemilu 2024 telah diatur dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sedangkan tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022. Aementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3). semoga bermanfaat.

(Abi).