Belanja di Alfamart Dilarang Menggunakan Kantong Plastik Sesuai SE Pemerintah Kota Mataram

Avatar of lpkpkntb
images 33

lpkpkntb.com – Mataram – Bagi para calon pembeli yang ingin berbelanja dipusat perbelanjaan, toko swalayan, Indomaret hingga Alfamart, saat ini wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Pemerintah Kota Mataram telah memberlakukan aturan tersebut sesuai surat edaran Walikota Mataram nomor. 02. Tahun 2023.


Terkait:


Pertanggal 1 Mei sudah diberlakukan, menurut salah satu pembeli warga kota mataram berbelanja di Alfamart baru mengetahui adanya aturan tersebut, sebut saja Iwan warga Monjok, menyampaikan,” Saya baru tahu ada peraturan ini, seharusnya Pemerintah Kota Mataram melakukan sosialisasi ke warga atau bisa lewat media sosial, secara pribadi saya menyambut baik aturan ini, setidaknya dapat mengurangi penggunaan kantong plastik, ” tuturnya Iwan.

IMG202405012001332
Kantong Plastik Tersedia di Alfamart./lpkpkntb.com

Lebih lanjut Iwan mengatakan,” Program ini sangat baik tapi mungkin kalau bisa harga tas yang di sediakan di swalayan atau tempat perbelanjaan harganya juga ikut ramah donk ke warga,” harap iwan.

Media melakukan penelusuran di salah satu swalayan di Monjok, di konfirmasi salah satu Karyawan Alfamart mengatakan, ” Di mataram Aturan ini kemarin berlaku, tapi kalau di  Daerah lain sudah duluan diberlakukan, untuk harga tas belanja kisaran Rp1.800,00 hingga Rp4000,00, kami hanya menjalankan Aturan saja, Tas belanja bisa dibawa dari rumah ” kata Karyawan Alfamart.


LOWONGAN:

PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) pun menyambut baik kebijakan Pemerintah terkait larangan penggunaan kantong plastik. Menurutnya, dari segi aspek lingkungan kebijakan tersebut sudah cukup tepat. Sehingga konsistensi ini bisa menjadi budaya baru dan berdampak baik terhadap upaya kita bersama menjaga lingkungan.

(Abi).