lpkpkntb.com – Alhamdulillah ada kabar baik bagi Guru PNS dan PPPK, Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi Mendapatkan Uang Tambahan Rp750 Ribu, Ini Kriterianya
Kemendikbudristek Nadiem Makarim memutuskan untuk memberikan tambahan penghasilan.
Kemudian, tambahan penghasilan yang akan disalurkan setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek.
Guru PNS yang belum bersertifikasi telah menerima tambahan penghasilan tersebut pada bulan April 2024 lalu.
Guru PNS, Kemudian, tambahan penghasilan akan diberikan lagi pada bulan Juli 2024 untuk Triwulan II.
Tambahan penghasilan ini sebesar Rp250 ribu per bulan, sehingga setiap pencairan, guru yang belum bersertifikasi akan menerima sebesar Rp750 ribu.
Sementara, di sisi lain, dalam beberapa hari ke depan, gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akan segera dicairkan.
Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2024.
Baca Terkait:
AFIRMASI PENGANGKATAN HONORER JADI ASN 2024 DI BERLAKUKAN ⁉️
25 Instansi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka: Berikut, Link SSCASN, Jadwal
Tambahan penghasilan sebesar Rp750 ribu akan segera diterima oleh guru, baik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Syarat Penerima Rp 750 Ribu
Persyaratan tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 dan menjadi hal yang wajib dipenuhi Guru PNS dan PPPK tersebut.
Syarat utama adalah guru harus aktif mengajar di salah satu satuan pendidikan tempat guru PNS dana PPPK itu bertugas,
Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi
Kemudian, Guru PNS juga harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan) untuk mendapatkan tambahan ini.
Selain itu, guru harus berstatus sebagai PNS atau PPPK di wilayah yang dibina oleh Kementerian Pendidikan.
Bagi Guru PNS Belum Bersertifikasi
Walaupun Guru PNS belum memiliki sertifikasi pendidik, mereka harus memiliki kualifikasi pendidikan terakhir berupa S1 atau DIV.
Yang paling penting, guru harus terdaftar aktif di data Dapodik.
Baca Ini:
Resmi Dibuka! CPNS Dan PPPK 2024 Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya
Tambahan penghasilan ini diberikan kepada guru yang belum bersertifikasi sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam mendidik bangsa.
Kemudian, untuk komponen gaji mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Namun, bagi Guru PNS yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan, terdapat perbedaan dalam perhitungannya.
Untuk kategori ini, gaji ke-13 disetarakan dengan Tunjangan Profesi Guru atau tambahan penghasilan Guru ASN selama satu bulan.
Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembayaran gaji ke-13 ini.
Pada bulan Ramadan lalu, beliau mengingatkan pemerintah daerah agar tidak terlambat dalam pencairan dana tersebut kepada ASN.
Pembayaran gaji ke-13 paling cepat akan dilakukan pada Juni 2024, namun jika ada kendala, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Selain itu, SE Mendagri juga menyatakan bahwa gaji ke-13 tidak boleh dipotong untuk iuran atau potongan lain sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Aturan lebih rinci mengenai gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kemudian, dalam SE tersebut disebutkan, “Ketentuan lebih lanjut gaji 13 yang bersumber dari APBD diatur dalam Perkada.”
