Seorang Berinisial JF Ditemukan Gantung Diri

Avatar of lpkpkntb
IMG 20240526 232634

lpkpkntb.com – Polisi saat ini masih menyelidiki motif bunuh diri korban. Ditemukan barang bukti berupa satu buah baju kerah berwarna hijau.

Kemudian, tas selempang warna hitam, dompet hitam berisi kartu BPJS, ATM, dan surat perjanjian pinjaman uang dari Koperasi Jaya Perkasa Jaya.

Polisi juga telah melakukan pengecekan di rumah kost korban dan belum menemukan barang mencurigakan.

Hingga saat ini, handphone korban pun belum ditemukan. Selain itu, polisi masih memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban adalah Seorang berinisial JF (23) asal Atambua, yang berdomisili di Desa Sokong Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, ditemukan tewas tergantung di pohon nangka, JF diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, minggu (26/5/2024).

Kronologi

JF pertama kali ditemukan oleh Wayan Tangun, pemilik kebun di Desa Sokong, sekitar pukul 05.00 WITA.

Setelah menemukan JF dalam keadaan tak bernyawa, Wayan Tangun segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Dusun Prawira Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Made Wiryawan, membenarkan kejadian ini.

Ia menyatakan bahwa korban telah dibawa ke RS Bhayangkara dan pihaknya masih menunggu keputusan dari keluarga korban di Atambua mengenai apakah jasad korban akan diotopsi atau tidak.

“Kita sudah melakukan pengecekan rumah korban dan saksi. Kemudian hasil komunikasi dengan pihak keluarga di Atambua akan diberikan kabar secepatnya apakah korban akan diotopsi atau tidak,” ujar Made Wiryawan.

Menurut sejumlah saksi yang dimintai keterangan, pada tanggal 25 Mei 2024, korban bersama rekannya, Petrus, berada di kantor Jaya Perkasa Raya.

Korban sempat masuk ke kamar untuk mengambil handphone, namun tidak kembali lagi setelah itu.

Petrus pun mencari dan menelepon korban, tetapi tidak menemukan JF. Hingga pagi harinya, JF ditemukan tewas dengan dugaan gantung diri.

Identitas

Adapun Identitas Korban dan Saksi-saksi dan BB sbb :
1. Korban : Sdr. AMITU PATIMAH, Laki-laki, sekitar 23 Tahun, Katolik, Bekerja di Koperasi Harian Karya Perkasa Cab. Lombok Utara, Dsn. Taektoo, Ds. Umaklaran, Kec. Tasogeto timur, Kab. Belu NTT, Domisili BTN Nusantara, Ds. Medana Kec. Tanjung.

Saksi-saksi :
a. Rekan korban : Sdr. PETRUS CHRISTOFORUS MORUK KAHA, Laki-laki, 23 Tahun, Kayolik, Pajar/Mahasiswa, Dsn. Taektoo, Ds. Umaklaran, Kec. Tasogeto timur, Kab. Belu NTT.

b. Pemilik lahan : Sdr. I WAYAN SUPARTA, 59 Tahun, Laki-laki, Hindu, Swasta, Dsn. Prawira, Ds. Sokong, Kec. Tanjung.

 

C. Kronologis kejadian sbb :
1. Pada hari Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 07.00 wita diperoleh informasi dari warga Dsn. Prawira An. WAYAN TANGUN bahwa telah ditemukan korban diduga gantung diri yang bertempat di area kebun milik Sdr. I WAYAN SUPARTA.

 

3. Sekitar pukul 07.10 wita salah seorang warga Dsn. Prawira menghubungi Pihak kepolisian Sektor Tanjung terkait dengan dugaan peristiwa gantung diri tersebut.

Kemudian, Sekitar pukul 07.20 wita Pers Sek. Tanjung tiba di TKP kemudian melakukan oleh TKP.

Sekitar pukul 08.08 wita Team PSC Dinkes KLU tiba di TKP.

Sekitar pukul 08.28 wita Kanit Pidum beserta anggota reskrim Res. Lombok utara Tina dilokasi kemudian melaksanakan olah TKP bersama Pers. Polsek Tanjung.

Sekitar pukul 09.28 wita kemudian dilakukan penurunan korban dari pohon coklat dan selanjutnya korban di bawa ke RS. Bhyangkara untuk tindakan lebih lanjut.

TINDAKAN YANG DILAKUKAN

1. Menerima Laporan
2. Melakukan Cek Tkp
3. Memeriksa Saksi- saksi

*RENCANA TINDAK LANJUT*
1. Melakukan Olah TKP.
2. memeriksa saksi saksi yg mengetahui kejadian.